SUKABUMIUPDATE.com - Pernikahan sesama jenis di Cianjur Jawa Barat sempat membuat geger dan viral di media sosial. Dugaan Pernikahan sesama jenis di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat itu dilakukan pada Selasa (28/11/2023) dan disaksikan sejumlah tokoh setempat.
Akan tetapi, pantauan sukabumiupdate.com di laman resminya, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi justru tidak terlibat dengan pernikahan sejenis di Cianjur itu.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Dadang Abdullah Kamaluddin, dikutip dari kemenag.go.id, memastikan pernikahan sesama jenis yang terjadi di wilayah kerjanya tidak melibatkan pihaknya.
Baca Juga: Viral Dugaan Nikah Sesama Jenis di Cianjur, 2 Pengantin Adalah Perempuan
Bahkan, KUA Sukaresmi sejak awal tegas menolak proses pencatatan nikah keduanya karena ada persyaratan administrasi yang tidak bisa dipenuhi calon pengantin (catin).
Seperti diketahui, kabar pernikahan sejenis di Cianjur viral di media sosial. Kedua pengantin pernikahan sejenis di Cianjur itu diketahui berjenis kelamin perempuan, yakni seorang remaja putri dari Kampung Pakuon yang menikah dengan seorang wanita dari Kalimantan.
Pasangan calon pengantin itu bernama Ahdiyat dan Icha yang melangsungkan pernikahan sejenis di Cianjur. Setelah ditelisik, ternyata keduanya berjenis kelamin perempuan.
“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu/petugas dari KUA. Setelah dipastikan kembali, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama, warga masyarakat,” terang Dadang Abdullah Kamaluddin di Cianjur, dikutip via Kemenang.go.id, Senin (11/12/2023)
Baca Juga: 10 Ciri Laki-laki Memiliki Kepribadian Buruk, Sikapnya Tidak Baik!
“Kami sejak awal memang sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin. Sebab, catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). Sehingga kami menolak pendaftaran/pencatatan nikah mereka berdua,” sambungnya.
Secara kronologis, Dadang Abdullah menjelaskan bahwa Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023, sekitar jam 11.00 WIB. Kedua pengantin pernikahan sejenis di Cianjur itu datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan/pendaftaran pernikahan.
Petugas KUA Sukaresmi memberikan penjelasan mengenai persyaratan-persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.
Selama proses pelayanan konsultasi, kata Dadang Abdullah, petugas KUA meminta pasangan ini menunjukkan persyaratan administrasi pencatatan nikah yang dibawa.
Namun, pengantin pernikahan sejenis di Cianjur itu justru berkelit dan tidak memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah.
Dokumen yang dibutuhkan oleh KUA Sukaresmi, misalnya, identitas kependudukan (KTP) maupun kartu keluarga (KK). Sehingga, petugas KUA tidak bisa memproses permohonan pendaftaran/pencatatan nikah pasangan ini.
Baca Juga: 8 Ciri Anak Laki-laki Memiliki Kepribadian Buruk, Bunda Lihat Sikapnya!
Selang dua hari, tepatnya 17 November 2023, pasangan catin ini kembali mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya sama, menanyakan tentang persyaratan pencatatan/pendaftaran nikah.
Petugas KUA Sukaresmi juga tetap menanyakan persyaratan dokumen identitas kependudukan mereka berdua (KTP dan KK) maupun dokumen penunjang lainnya.
“Terutama kami menanyakan identitas dokumen kependudukan Ahdiyat sebagai calon pengantin pria. Namun, ketika ditanya, Ahdiyat tetap tidak dapat menunjukkannya, dengan alasan semua identitas kependudukannya ditahan orang tuanya, dalam hal ini adalah ibunya Ahdiyat, dengan alasan karena telah berbeda keyakinan,” papar Dadang Abdullah.
“Karena tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan, kami tetap menolak permintaan mereka untuk melangsungkan peristiwa pernikahan dan tercatat secara resmi di wilayah KUA Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur,” sambungnya.
Di kesempatan berikutnya, lanjut Dadang Abdullah, orang tua (wali) dan paman Icha (pihak calon pengantin perempuan) mendatangi KUA Kecamatan Sukaresmi. Tujuannya juga untuk berkonsultasi tentang rencana pernikahan anaknya.
Petugas KUA Sukaresmi memberikan penjelasan dan pemahaman yang sama kepada mereka terkait persyaratan pencatatan nikah yang harus dipenuhi catin sesuai regulasi.
Baca Juga: 11 Cara Mendidik Anak Laki-laki Agar Memiliki Kepribadian Baik
Petugas KUA Sukaresmi Cianjur juga memberikan saran dan mengingatkan orang tua (wali) dan paman calon pengantin perempuan mengenai rencana pernikahan tersebut. Kedua pengantin pernikahan sejenis di Cianjur diingatkan untuk bersikap hati-hati agar tidak ada penyesalan di kemudian hari.
Kemudian, untuk ketiga kalinya, Ahdiyat memohon kepada petugas KUA melalui pesan whatsapp agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahnnya di KUA Sukaresmi.
Ahdiyat bahkan menjanjikan akan memberikan sejumlah uang sebagai tanda terima kasih, jika KUA Kecamatan Sukaresmi dapat mengabulkan permintaan (menikah dengan Icha asal Pakuon Cianjur).
“Namun, kami selaku petugas pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Suksresmi tetap dengan tegas menolak permintaannya,” tegasnya.
“Kami sempat mengundang mereka ke KUA untuk kembali memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran pencatatan peristiwa nikah yang tidak lengkap. Mereka berdua tetap memohon agar dapat dinikahkan dan dicatat pernikahannya di KUA Kecamatan Sukaresmi, maka kami pun kembali dengan tegas menolak keinginan mereka,” tandasnya.
Sumber: Kemenag