Membahas Perda Keolahragaan Jawa Barat, Diskusi Kang Hendar di Kota Sukabumi

Jumat 08 Desember 2023, 10:25 WIB
Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar Hendar Darsono di Kota Sukabumi, Kamis 7 Desember 2023 (Sumber: istimewa)

Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar Hendar Darsono di Kota Sukabumi, Kamis 7 Desember 2023 (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono mengajak warga Sukabumi untuk lebih memahami produk hukum yang dimiliki oleh pemerintah provinsi. Salah satunya, Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

Perda yang dimiliki Pemprov Jabar sejak 2015 ini, menurut Kang Hendar adalah instrumen aturan yang berupaya mendorong kesehatan masyarakat melalui olahraga. Menjadi salah satu upaya pemerintah dalam pencapaian kesejahteraan, dengan memastikan fisik dan mental warganya sehat melalui kegiatan olahraga.

Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini membahas Perda tersebut bersama warga Kota Sukabumi, pada Kamis, 7 Desember 2023 di Villa Aku Cantik. Dalam kesempatan itu, Kang Hendar menjelaskan secara rinci tentang Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang penyelenggaraan keolahragaan di Jawa Barat.

Menurut Kang Hendar penyelenggaraan Keolahragaan adalah proses sistematik yang melibatkan berbagai aspek keolahragaan dan pemangku kepentingan secara terpadu dan berkelanjutan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pengawasan dalam rangka mencapai tujuan keolahragaan.

“Dimana Keolahragaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan olahraga yang memerlukan pengaturan, pendidikan, pelatihan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan,” lanjutnya.

Latar belakang terbitnya perda tersebut, pertama meningkatkan kualitas masyarakat Jawa Barat: kompetensi, daya saing, semangat, dan daya juang. Kedua, pembangunan sumber daya manusia, termasuk bidang keolahragaan. Ketiga, proses sistematik dari perencanaan hingga pengawasan dalam mencapai tujuan keolahragaan. Keempat, peran penting keolahragaan dalam pembangunan dan visi misi Daerah Provinsi.

“Sementara tujuannya adalah mendukung pencapaian tujuan keolahragaan nasional, meningkatkan budaya berolahraga masyarakat, melestarikan warisan budaya dan tradisi olahraga Daerah, meningkatkan daya saing Daerah Provinsi dalam kompetisi
nasional dan internasional,” ungkap wakil rakyat Jawa Barat dari daerah pemilih Sukabumi ini.

Lebih jauh kang Hendar menegaskan bahwa perda ini adalah panduan bagi pemerintah pemerintah provinsi dan masyarakat dalam penyelenggaraan keolahragaan. Sebagai dasar dalam menyusun kebijakan keolahragaan di daerah Kabupaten/Kota.

Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar Hendar Darsono di Kota Sukabumi, Kamis 7 Desember 2023Penyebarluasan Perda Nomor 1 tahun 2015 oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar Hendar Darsono di Kota Sukabumi, Kamis 7 Desember 2023

Lalu apa fungsinya? Panduan penyelenggaraan keolahragaan ini beber kang Hendar difungsikan untuk mengembangkan kemampuan jasmani, rohani, sosial, membentuk kesehatan keluarga dengan memperhatikan atau melakukan aktivitas fisik, latihan fisik dan/atau olahraga serta membentuk watak dan kepribadian bangsa yang bermartabat menjadi bagian strategis dalam upaya perwujudan visi dan misi pembangunan.

“Perda ini mengatur peran dan tanggung jawab dari pemerintah, swasta dan warga masyarakat dalam pengembangan keolahragaan, baik untuk daerah maupun nasional,” ucap Kang Hendar.

Baca Juga: 4 Cara Melawan Respon Stres, Salah Satunya Olahraga

Satu pasal dalam perda tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada pelaku olahraga, organisasi olahraga, lembaga pemerintah/swasta dan perseorangan yang berprestasi dan/atau berjasa dalam memajukan olahraga

Penghargaan diberikan dalam bentuk: tanda kehormatan, kemudahan, beasiswa,
pekerjaan, kenaikan pangkat luar biasa, asuransi, warga kehormatan, jaminan
hari tua dan kesejahteraan atau bentuk penghargaan lain dengan ketentuan yang
diatur dengan Peraturan Gubernur.

Baca Juga: 7 Manfaat Olahraga Tenis Meja bagi Kesehatan Tubuh dan Mental

Juga memastikan soal pendanaan penyelenggaraan keolahragaan. Dimana lanjut Kang Hendar, pemerintah wajib menyediakan pendanaan keolahragaan berdasarkan prinsip berkecukupan dan berkelanjutan. Baik itu yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat, hasil kerjasama Pemprov, program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan atau
CSR, bantuan luar negeri yang tidak mengikat; dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Antusias warga Kota Sukabumi terutama insan olahraga terhadap sosialisasi perda nomor 1 tahun 2015 ini cukup baik. Semoga bisa memberikan manfaatkan lebih luas kepada warga,” pungkas Kang Hendar. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak