Kang Hendar Kupas Perda Pesantren Bersama Warga Sukabumi

Rabu 06 Desember 2023, 13:59 WIB
Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)

Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono (Kang Hendar) mengupas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ini adalah salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.

Pembahasan ini dilakukan Hendar bersama warga Sukabumi dalam program penyebarluasan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa perjalanan Perda Pesantren di Jawa Barat cukup panjang. Dimulai dari tahun 2018, masuk dalam RPJMD 2018-2023, berawal dari raperda pendidikan agama keagamaan (propemperda 2019).

“Sempat ditarik untuk diusulkan dan dibahas sebagai raperda tentang pesantren. Nomenklatur ini mulai dibahas Juni 2020. Alhamdulilah setahun setelahnya bisa menjadi Perda Nomor 1 tahun 2021, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ungkap Kang Hendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023)

Menurut Hendar, Perda ini lahir sebagai komitmen DPRD dan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dalam memberikan kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Fakta sejarah mencatat bahwa pesantren memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Secara sosiologis, pesantren selama ini menyatu dalam praktek kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius. Dimana penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis. Sementara secara historis, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat,” beber Hendar Darsono.

Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.Penyebarluasan perda Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.

Politisi asal daerah pemilihan Sukabumi ini juga memperlihatkan data dari pemerintah (2016) bahwa dari 28.984 unit pesantren di Indonesia, sebaran terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 8.428, atau hampir 28 persen. “Dimana Jawa Barat memiliki paling kurang 15.600 pondok Pesantren,” lanjut Hendar.

Perda Nomor 1 tahun 2021 ini adalah peraturan daerah pertama di Indonesia yang diterbitkan sebagai penguat dan pelaksana teknis dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan perda ini, gubernur Jawa Barat ‘diwajibkan’ menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.

Baca Juga: Melihat Semangat Mengaji Santri di Cidadap Sukabumi Pasca Pesantrennya Kebakaran

Perda ini lanjut Hendar memiliki ruang lingkup yang cukup lengkap. Mulai dari perencanaan;
Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren; Rekognisi Pesantren; Afirmasi Pesantren; dan
Fasilitasi Pesantren. Juga mengatur bagaimana koordinasi dan komunikasi; partisipasi masyarakat; sinergitas, kerja sama dan kemitraan; sistem informasi; tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; serta pendanaan.

“Warga tak hanya wajib tahu tapi juga paham dan bisa mengaplikasikan perda tersebut untuk pengembangan pesantren di Jawa Barat,” pungkas Hendar Darsono.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi