SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi 2 DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono (Kang Hendar) mengupas Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Ini adalah salah satu peraturan daerah yang diterbitkan pemerintah provinsi Jawa Barat untuk mengakomodir kepentingan pesantren dan para santri.
Pembahasan ini dilakukan Hendar bersama warga Sukabumi dalam program penyebarluasan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2021, pada: Selasa, 5 Desember 2023. Kegiatan berlangsung di Aula Wisma Panineungan, jalan Kadudampit KM 2,6, Desa Gunungjaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Anggota Fraksi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa perjalanan Perda Pesantren di Jawa Barat cukup panjang. Dimulai dari tahun 2018, masuk dalam RPJMD 2018-2023, berawal dari raperda pendidikan agama keagamaan (propemperda 2019).
“Sempat ditarik untuk diusulkan dan dibahas sebagai raperda tentang pesantren. Nomenklatur ini mulai dibahas Juni 2020. Alhamdulilah setahun setelahnya bisa menjadi Perda Nomor 1 tahun 2021, tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren,” ungkap Kang Hendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (6/12/2023)
Menurut Hendar, Perda ini lahir sebagai komitmen DPRD dan pemerintah daerah provinsi Jawa Barat dalam memberikan kontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil'alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Fakta sejarah mencatat bahwa pesantren memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Secara sosiologis, pesantren selama ini menyatu dalam praktek kehidupan keseharian masyarakat Jawa Barat yang dikenal religius. Dimana penyelenggaraan Pesantren selama ini berlangsung dinamis. Sementara secara historis, keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan sekaligus bentuk partisipasi nyata masyarakat,” beber Hendar Darsono.
Politisi asal daerah pemilihan Sukabumi ini juga memperlihatkan data dari pemerintah (2016) bahwa dari 28.984 unit pesantren di Indonesia, sebaran terbesar berada di Provinsi Jawa Barat, sebanyak 8.428, atau hampir 28 persen. “Dimana Jawa Barat memiliki paling kurang 15.600 pondok Pesantren,” lanjut Hendar.
Perda Nomor 1 tahun 2021 ini adalah peraturan daerah pertama di Indonesia yang diterbitkan sebagai penguat dan pelaksana teknis dari Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Dengan perda ini, gubernur Jawa Barat ‘diwajibkan’ menetapkan perencanaan pengembangan pesantren 5 (lima) tahunan dan tahunan, paling kurang memuat upaya pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi Pesantren dalam bidang pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Melihat Semangat Mengaji Santri di Cidadap Sukabumi Pasca Pesantrennya Kebakaran
Perda ini lanjut Hendar memiliki ruang lingkup yang cukup lengkap. Mulai dari perencanaan;
Pembinaan dan Pemberdayaan Pesantren; Rekognisi Pesantren; Afirmasi Pesantren; dan
Fasilitasi Pesantren. Juga mengatur bagaimana koordinasi dan komunikasi; partisipasi masyarakat; sinergitas, kerja sama dan kemitraan; sistem informasi; tim pengembangan dan pemberdayaan Pesantren; serta pendanaan.
“Warga tak hanya wajib tahu tapi juga paham dan bisa mengaplikasikan perda tersebut untuk pengembangan pesantren di Jawa Barat,” pungkas Hendar Darsono.