SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat, Hendar Darsono berharap warga Sukabumi makin paham dengan aturan tentang pekerja migran. Dimana untuk memastikan warga yang ingin kerja ke luar negeri mendapatkan pelayanan terbaik, pemerintah Provinsi Jawa Barat punya Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Asal Daerah Provinsi Jawa Barat.
Hal tersebut diungkap oleh anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini bersama warga di Aula PONPES Yaspin, Jl. Pesantren No. 23 RT 31/07 Cibolang Kidul Desa Cibatu Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 2 Desember 2023.
“Untuk diketahui, perda ini lahir atas aspirasi warga Jawa Barat, agar keinginan dan rencana sebagai pekerja di luar negeri dalam diakomodir kepentingannya oleh pemerintah. Perda ini mengatur lebih teknis terkait kewenangan daerah dalam memberikan pelayanan dan perlindungan bagi pekerja migran di wilayahnya,” jelas Hendar kepada sukabumiupdate.com, Minggu (3/12/2023).
Dimana dialam perda tersebut, lanjut Hendar ada 10 poin tanggung jawab pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pertama, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja secara
mandiri atau bekerja sama dengan lembaga pendidikan dan lembaga pelatihan kerja milik pemerintah dan/atau swasta yang terakreditasi;
Kedua, mengurus kepulangan PMI dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan PMI bermasalah sesuai dengan kewenangannya; Ketiga, menerbitkan izin kantor cabang P3MI; Keempat, melaporkan hasil evaluasi terhadap P3MI secara berjenjang dan periodik kepada menteri yang menangani urusan pemerintahan bidang tenaga kerja;
Kelima, memberikan Perlindungan PMI sebelum, selama dan setelah bekerja; Keenam, memberikan Perlindungan terhadap PMI perempuan, terutama di sektor informal; Ketujuh, mewajibkan P3MI mengikutsertakan PMI dalam program jaminan sosial sesuai ketentuan peraturan perundang undangan sebelum diberangkatkan;
Kedelapan, menyediakan pos bantuan dan pelayanan di tempat pemberangkatan dan pemulangan PMI yang memenuhi syarat dan standar kesehatan; kesembilan, menyediakan dan memfasilitasi pelatihan Calon PMI melalui pelatihan vokasi yang anggarannya berasal dari fungsi pendidikan; dan terakhir ke10, membentuk LTSA PMI di tingkat Daerah Provinsi.
“Tak hanya kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Pemprov Jabar saja, Perda itu juga mengupas soal kewajiban dan tanggung jawab perusahaan-perusahaan penempatan pekerja Migran Indonesia,” lanjut Hendar.
Baca Juga: Ada Gang Jeddah di Sukabumi, Menteri PPPA Apresiasi Perlindungan Pekerja Migran
Wakil Rakyat DPRD Jabar dari daerah pemilihan Sukabumi ini menambahkan bahwa Perda tersebut membahas secara keseluruhan terkait perencanaan dalam setiap tahapan dan program perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Alhamdulilah respon warga Sukabumi, khususnya di Desa Cibatu Kecamatan Cisaat sangat baik. Mereka ingin tahu lebih banyak soal bagaimana bekerja di luar negeri secara benar dan taat aturan. Ini sangat penting karena bekerja di luar negeri secara ilegal akan sulit mendapatkan perlindungan maksimal. Mudah-mudahan warga bisa memahami perda penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran ini dengan baik sehingga bermanfaat buat warga masyarakat,” pungkasnya. (adv)