SUKABUMIUPDATE.com - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah disahkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin. Hal itu diketahui dari keputusan Gubernur dengan No 562.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang besaran UMK tahun 2024 yang terbit hari ini, Kamis (30/11/2023).
Hasilnya, PP nomor 51 2023 tetap menjadi pedoman kenaikan UMK di 27 Kota Kabupaten (Kokab) di Jawa Barat.
Dari salinan surat keputusan yang dilihat sukabumiupdate.com, UMK tertinggi berada di Kota Bekasi yaitu sebesar Rp5.343.430. Sedangkan UMK terendah berada di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.
Sedangkan UMK Kabupaten Sukabumi pada tahun 2024 sebesar Rp3.384.491, (naik sebesar Rp32.608 dari UMK tahun 2023 sebesar Rp3.351.883), dan UMK Kota Sukabumi sebesar Rp2.834.399, (naik sebesar Rp86.825 dari UMK Tahun 2023 sebesar Rp2.747.774).
Baca Juga: RSU Hermina Sukabumi Beri Edukasi Bijak Penggunaan Antibiotik, Ini Tujuannya
Menanggapi keputusan tersebut, Ketua SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi, Mochamad Popon mengatakan putusan Bey Mahmudin benar-benar menyakitkan buruh, karena formula yang dipakai oleh Pj Gubernur hanya mempertimbangkan usulan pengusaha dan sama sekali tidak mempertimbangkan usulan buruh. Bahkan mengabaikan formula riil yang bisa dipertanggung jawabkan.
"Keputusan Pj Gubernur ini jelas sangat merugikan kaum buruh, dan kami pasti akan terus melakukan perlawanan agar ada kenaikan dari apa yg ditetapkan oleh Gubernur," ujar Popon dalam keterangan tertulisnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (30/11/2023).
Menurut Popon, secara internal SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi sudah menyiapkan beberapa opsi untuk antisipasi putusan tersebut, baik terhadap pemerintah maupun yang akan dilakukan secara internal di daerah maupun di internal perusahaan masing-masing.
Popon juga mengungkapan bahwa buruh Kabupaten Sukabumi yang tergabung dengan SP TSK SPSI hari kemarin (29/11/2023) melakukan aksi menutup jalan nasional Sukabumi-Cianjur, dan hari ini (30/11/2023) bergabung dengan buruh dari kabupaten kota lain di Jawa Barat melakukan aksi bersama di Bandung.
Baca Juga: Pantai Pasir Putih Bakal Ditutup, Tenang! Ini 7 Pantai Sukabumi yang Tak Kalah Indah
"Kami sebenarnya tidak ingin melakukan itu, tapi melihat gelagat Pak Bey yang kekeuh tidak ingin menaikkan upah buruh, sepertinya kami harus melakukan aksi seperti itu dan akan terus melakukan hal serupa ketika mata dan hati serta telinga Pak Bey sudah tertutup rapat untuk menerima suara hati dan aspirasi kami dari masyarakat kecil, kaum buruh di Sukabumi." jelasnya.
Ia menegaskan bahwa tuntutan buruh muluk-muluk dan tidak mengada-ada. "Kami hanya menuntut kenaikan UMK 2024 sebesar 7,47% dari UMK yang berlaku saat ini yaitu sebesar Rp. 3.351.883. Itu aja kok gak lebih," tuturnya.
Tuntutan tersebut, sambung Popon, berdasarkan pada parameter yang jelas, yaitu inflasi (2,35%) dan pertumbuhan ekonomi (5,12%) Kabupaten Sukabumi. Karena, kata dia, hanya formula itu yang secara riil bisa menggambarkan kondisi ekonomi di sebuah daerah atau Kabupaten Kota.
"Bagi sebagian pengusaha mungkin PP 51/2023 itu sangat menguntungkan, tapi kalo coba berpikir realistis dari kaca mata yang bijak, PP 51/2023 itu bukan hanya merugikan dan menindas kaum buruh, tapi juga bisa menjerumuskan pengusaha khususnya pada sektor riil," tandasnya.