SUKABUMIUPDATE.com - Gara-gara ada timsel atau tim seleksi yang ‘berpolitik’ proses rekruitmen komisioner KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi, Cianjur dan Depok harus diulang. Padahal saat ini proses tersebut sudah sampai pada daftar 10 besar, nama-nama calon yang akan diseleksi menjadi 5 orang.
Seleksi ulang dilakukan KPU Jawa Barat setelah memastikan timsel untuk ke 4 daerah ini terbukti terafiliasi dengan partai politik. Status tersebut membuat apa yang dihasilkan oleh timsel berpotensi melanggar aturan.
Hal ini diungkap Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, KPU Provinsi Jawa Barat, Hedi Ardia kepada awak media, Senin (30/10/2023) di Kota Sukabumi. Hedi menegaskan keputusan untuk mengulang proses seleksi calon komisioner KPU di 4 daerah wilayah Jabar III itu demi kepastian hukum proses rekrutmen.
Artinya apa yang sudah diputuskan oleh timsel ‘bermasalah’ ini dianulir, dan proses akan ulang kembali dari tahapan administrasi. "Salah satu timsel terindikasi, berafiliasi dengan partai politik. Untuk menjaga kredibilitas proses recruitment dari intervensi atau campur tangan peserta pemilu, maka dipandang perlu untuk dilakukan recruitment ulang," kata dia usai acara launching peserta pemilu 2024 di depan balai kota Sukabumi.
Adapun keputusan yang dianulir adalah Berita Acara Tim Seleksi Nomor 019/TIMSELKK-GEL.6-BA/04/32-3/2023 tanggal 28 Juli 2023 tentang Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) Periode 2023-2028
Berita acara tersebut kemudian diumumkan pada Sabtu 29 Juli 2023. Pengumuman Nomor. 4/TIMSELKK-GEL.6-Pu/04/32-3/2023 ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Jujun Jamaludin dan Sekretaris Widi Cakrawan, menetapkan 10 nama yang lolos dari hasil tes kesehatan dan wawancara.
Masing-masing 10 nama tersebut rencananya akan diseleksi menjadi 5 orang komisioner dan serta bertugas sebagai anggota KPU Kabupaten dan Kota Sukabumi, Cianjur dan Depok selama 5 tahun kedepan (2023-2028).
Berikut nama-nama Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat 3 (tiga) untuk wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi Periode 2023-2028 hasil dari seleksi yang kemudian dianulir oleh KPU Jabar:
Kabupaten Sukabumi
1. ABDULLAH AHMAD MULYA SYAFE'I
2. BUDI ARDIANSYAH
3. E. MUSLIH
4. HAMDAN SAPARI
5. IDAN SUTISNA
6. KASMIN BELLE
7. RUDINI
8. SAMINGUN
9. TENI RIDHA
10. YUSUP MUZAKAR
Kota Sukabumi
1. ADI SAPARUL ARDI
2. CEP DANU
3. DICKI DODI MURTIADI
4. DIKRILAH
5. FERRY MAULANA
6. IMAM SUTRISNO
7. MUHAMAD AKASAH
8. NENDA SUHANDA
9. SENI SONIANSIH
10. WAHYU GINANJAR
Baca Juga: Timsel Bermasalah, Seleksi Anggota KPU Kota dan Kabupaten Sukabumi Diulang
Hedi menegaskan proses seleksi ulang calon komisioner KPU Sukabumi (Kota-kabupaten), Cianjur dan Depok akan dilakukan oleh KPU Jawa Barat. Pun begitu dengan segala urusan di KPU keempat kota dan kabupaten tersebut, dihandle oleh KPU Jabar, karena proses pemilu 2023 sudah berjalan.
"Bisa dipastikan semua tahapan pemilu di 4 kota dan kabupaten tersebut tidak terganggu karena untuk kebijakan kebijakan strategis tahapan pemilu ini diambil alih oleh KPU provinsi," pungkasnya.