SUKABUMIUPDATE.com - Bantuan perbaikan RTLH atau Rumah Tidak Layak Huni mengemuka dalam reses anggota DPRD Jabar, Hendar Darsono di Desa Margaluyu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi. Warga berharap pemerintah provinsi Jawa Barat bisa menyalurkan bantuan program RTLH di tahun anggaran 2024.
Hal ini mengemuka dalam reses I tahun sidang 2023-2024 Hendar Darsono yang berlangsung Selasa, 10 Oktober 2023 di GOR SBS Beneng, Kampung Sayang RT 03 RW 07 Desa Margaluyu.
Ajang silaturahmi warga dan wakil rakyat di DPRD Jabar ini dihadiri oleh jajaran pemerintah kecamatan, desa, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan kaum perempuan. “Aspirasi utama yang disampaikan adalah masalah bantuan RTLH atau perbaikan warga yang menempati rumah tidak layak huni,” ucap Hendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/10/2023).
Baca Juga: Mengenal Perda 2/2021 Jabar, Hendar: Lindungi dan Berdayakan Pekerja Migran Indonesia
Anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini menjelaskan bahwa perbaikan RTLH selalu menjadi salah satu program yang digulirkan oleh pemerintah provinsi Jabar setiap tahunnya. “Tentu aspirasi ini akan saya sampaikan ke fraksi dan pimpinan DPRD, semoga bisa masuk menjadi prioritas bantuan secepatnya,” beber Hendar.
Masih menurut Hendar yang bertugas di Komisi 2 DPRD Jabar, bahwa program RTLH adalah bantuan kepada warga yang huniannya sudah dalam kategori tak layak. “Warga di kabupaten dan kota sukabumi juga selalu mendapatkan bantuan RTLH dari provinsi Jabar setiap tahunnya.
Melansir data Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, di tahun 2022 ada 9.513 rumah tidak layak huni (RTLH) yang diperbaiki, dengan total anggaran Rp189 miliar. Program ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan warga, termasuk mendorong produktivitas, pendapatan, ekonomi dan kesejahteraan.
Baca Juga: Hendar Darsono Ajak Warga Sukabumi Pahami Perda Kepemudaan di Jawa Barat
tahun 2021, pemprov Jabar memperbaiki 38.290 rumah tidak layak huni yang tersebar di 1.232 desa/kelurahan di seluruh kota dan kabupaten di Jawa Barat. Bantuan perbaikan rumah diberikan kepada warga kurang mampu yang diusulkan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) di desa.
Data warga yang diusulkan sebagai penerima bantuan kemudian diverifikasi oleh pemerintah. Calon penerima bantuan disyaratkan termasuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah serta memiliki rumah yang dibangun di lahan milik sendiri. Data penerima bantuan perbaikan rumah juga tercantum dalam Sistem Perencanaan dan Penganggaran yang Terintegrasi atau Si Rampak Sekar. (adv)