SUKABUMIUPDATE.com - Jawa Barat menjadi salah satu kantong penyuplai Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke luar negeri. Sebagai aset dan potensi sosial ekonomi, PMI di Jawa Barat tak hanya dilindungi tapi juga memiliki hak pemberdayaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 2 tahun 2021.
Keberadaan perda ini harus diketahui oleh warga Jabar. Salah satunya melalui program penyebarluasan yang dilakukan oleh para wakil rakyat di DPRD Jawa Barat. Seperti dilakukan anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Hendar Darsono, Senin, 9 Oktober 2023 di villa rahtika, kampung Cijengkol RT 02 / 05 Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.
Program sosialisasi perda Jawa Barat ini dihadiri banyak warga, yang tertarik mengetahui lebih detail tentang upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan PMI. “Saya hadir di caringin dalam rangka penyebarluasan perda nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Hendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/10/2023).
Menurut anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini, hal yang melatari keberadaan Perda nomor 2 tahun 2021 itu adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan
ekonomi antardaerah.
Baca Juga: Hendar Darsono Ajak Warga Sukabumi Pahami Perda Kepemudaan di Jawa Barat
Disini, lanjutnya, Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia. “Warga harus tahu dan paham tentang itu. Sehingga perda ini harus terus disuarakan kepada warga Jawa Barat.
Perda tersebut memiliki 2 tujuan utama, pertama, melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.
Sementara yang kedua, menyelaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia.
Menurut Hendar tentang perlindungan PMI ada tiga cakupan. Pertama perlindungan sebelumnya bekerja, dimana ditekankan soal kebutuhan sosialisasi mengenai Perlindungan PMI kepada Calon PMI dengan melibatkan Pemerintahan Desa. Dilanjutkan dengan fasilitasi peningkatan kompetensi Calon PMI yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan milik
Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan lembaga pelatihan kerja milik swasta yang terakreditasi.
Kedua perlindungan saat bekerja. Dimana pemda harus membuat sistem informasi PMI Daerah Provinsi termasuk pendataan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, meliputi : Pasar kerja, data negara penempatan atau negara kapal berbendera asing, data Calon PMI, PMI yang berangkat, purna PMI, data lembaga pelatihan yang terakreditasi secara nasional, data kapal berbendera asing yang mempekerjakan PMI, data PMI yang tidak kembali, data Keluarga PMI, informasi pasar kerja di luar negeri, tata cara penempatan dan perlindungan, kondisi kerja di luar negeri, pengaduan PMI, data kasus hukum PMI dan penanganannya.
Baca Juga: Reses di Warudoyong Sukabumi, Hendar Diminta Dorong Pembangunan SMA Negeri
“Yang ketiga adalah perlindungan setelah bekerja atau lebih kepada pemberdayaan mantan PMI,” beber Hendar.
Dimana pemda berkewajiban memberikan program untuk purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi Jawa Barat paling lama 3 tahun. Dimana Pemberdayaan Purna PMI
melalui penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan fasilitasi pengembangan usaha.
“Pemberdayaan Purna PMI tersebut dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, usaha kecil, dan perdagangan,” pungkas Hendar. (adv)