Mengenal Perda 2/2021 Jabar, Hendar: Lindungi dan Berdayakan Pekerja Migran Indonesia

Rabu 11 Oktober 2023, 13:02 WIB
Program penyebarluasan perda 2 tahun 2021 tentang Pekerja Migran Indonesia oleh Hendar Darsono anggota DPRD Jabar di Caringin Sukabumi Jawa Barat (Sumber: istimewa)

Program penyebarluasan perda 2 tahun 2021 tentang Pekerja Migran Indonesia oleh Hendar Darsono anggota DPRD Jabar di Caringin Sukabumi Jawa Barat (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Jawa Barat menjadi salah satu kantong penyuplai Pekerja Migran Indonesia atau PMI ke luar negeri. Sebagai aset dan potensi sosial ekonomi, PMI di Jawa Barat tak hanya dilindungi tapi juga memiliki hak pemberdayaan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Jawa Barat nomor 2 tahun 2021.

Keberadaan perda ini harus diketahui oleh warga Jabar. Salah satunya melalui program penyebarluasan yang dilakukan oleh para wakil rakyat di DPRD Jawa Barat. Seperti dilakukan anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar, Hendar Darsono, Senin, 9 Oktober 2023 di villa rahtika, kampung Cijengkol RT 02 / 05 Desa Cijengkol Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.

Program sosialisasi perda Jawa Barat ini dihadiri banyak warga, yang tertarik mengetahui lebih detail tentang upaya pemerintah daerah dalam melindungi dan memberdayakan PMI. “Saya hadir di caringin dalam rangka penyebarluasan perda nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah Provinsi Jawa Barat,” ucap Hendar kepada sukabumiupdate.com, Rabu (11/10/2023).

Menurut anggota Komisi 2 DPRD Jabar ini, hal yang melatari keberadaan Perda nomor 2 tahun 2021 itu adalah kebutuhan peningkatan kompetensi, produktivitas, dan daya saing tenaga kerja sebagai upaya pengentasan kemiskinan dan ketimpangan
ekonomi antardaerah.

Baca Juga: Hendar Darsono Ajak Warga Sukabumi Pahami Perda Kepemudaan di Jawa Barat

Disini, lanjutnya, Pekerja Migran Indonesia asal Jawa Barat mempunyai peranan yang sangat penting dalam pembangunan daerah maupun nasional sebagai potensi sumber daya manusia. “Warga harus tahu dan paham tentang itu. Sehingga perda ini harus terus disuarakan kepada warga Jawa Barat.

Perda tersebut memiliki 2 tujuan utama, pertama, melindungi pekerja migran Indonesia dan calon pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat dari perdagangan orang, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Program penyebarluasan perda 2 tahun 2021 tentang Pekerja Migran Indonesia oleh Hendar Darsono anggota DPRD Jabar di Caringin Sukabumi Jawa BaratProgram penyebarluasan perda 2 tahun 2021 tentang Pekerja Migran Indonesia oleh Hendar Darsono anggota DPRD Jabar di Caringin Sukabumi Jawa Barat

Sementara yang kedua, menyelaraskan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai pedoman penyelenggaraan perlindungan pekerja migran Indonesia.

Menurut Hendar tentang perlindungan PMI ada tiga cakupan. Pertama perlindungan sebelumnya bekerja, dimana ditekankan soal kebutuhan sosialisasi mengenai Perlindungan PMI kepada Calon PMI dengan melibatkan Pemerintahan Desa. Dilanjutkan dengan fasilitasi peningkatan kompetensi Calon PMI yang dilakukan oleh Lembaga Pelatihan milik
Pemerintah, Pemerintahan Daerah, dan lembaga pelatihan kerja milik swasta yang terakreditasi.

Kedua perlindungan saat bekerja. Dimana pemda harus membuat sistem informasi PMI Daerah Provinsi termasuk pendataan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran, meliputi : Pasar kerja, data negara penempatan atau negara kapal berbendera asing, data Calon PMI, PMI yang berangkat, purna PMI, data lembaga pelatihan yang terakreditasi secara nasional, data kapal berbendera asing yang mempekerjakan PMI, data PMI yang tidak kembali, data Keluarga PMI, informasi pasar kerja di luar negeri, tata cara penempatan dan perlindungan, kondisi kerja di luar negeri, pengaduan PMI, data kasus hukum PMI dan penanganannya.

Baca Juga: Reses di Warudoyong Sukabumi, Hendar Diminta Dorong Pembangunan SMA Negeri

“Yang ketiga adalah perlindungan setelah bekerja atau lebih kepada pemberdayaan mantan PMI,” beber Hendar.

Dimana pemda berkewajiban memberikan program untuk purna PMI yang telah tiba di daerah provinsi Jawa Barat paling lama 3 tahun. Dimana Pemberdayaan Purna PMI
melalui penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan dan fasilitasi pengembangan usaha.

“Pemberdayaan Purna PMI tersebut dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja, usaha kecil, dan perdagangan,” pungkas Hendar. (adv)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga saat mengevakuasi babi hutan yang tercebur masuk ke dalam sumur di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)