SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia darurat aksi kekerasan yang dilakukan oleh anak dibawah umur. Anak dibawah umur berinisial MAZ di Baleendah Kabupaten Bandung Jawa Barat diringkus polisi, karena melakukan tindak kekerasan, menikam warga hingga tewas, dan menyebabkan istri korban dan bayi yang dikandungnya sempat kritis.
MAZ diringkus Satreskrim Polresta Bandung, sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung pada Jumat, 22 September 2023. MAZ nekat menikam korban AK dan istrinya yang berlokasi di Jalan Laswi, Cikawung, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkap motif penikaman yang menyebabkan korban meninggal. Korban adalah pemilik warung dan saat kejadian pelaku saat itu sebagai konsumen.
Baca Juga: Geger Wanita Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR di Surabaya
"Ia (pelaku) kesal melihat pemilik warung yang menatap sinis pada pelaku saat hendak membeli rokok dan minuman," kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Kamis, 5 Oktober 2023.
"Akibatnya, korban AK meninggal dunia sedangkan istrinya dan anak yang tengah dikandung selamat. Pelaku ditangkap pada Rabu, 4 Oktober 2023," sambungnya.
Kusworo menjelaskan setelah peristiwa terjadi, istri korban sempat berusaha melerai. Namun, pelaku langsung melakukan aksi penusukan perempuan yang tengah hamil tersebut.
"Usai menusuk para korban, pelaku melarikan diri. Namun, pisau yang digunakan untuk menikam serta sandal tertinggal di TKP, ujarnya.
Menurut Kusworo Wibowo pelaku berada di warung korban saat hendak pulang ke pondok pesantren yang selama ini menjadi tempatnya belajar.
"Pelaku keluar dari pondok karena kesal dengan perundungan yang dialaminya oleh teman-teman sebayanya. Saat berjalan, ia menemukan pisau yang pernah dibuangnya beberapa waktu lalu," tuturnya.
Baca Juga: Dimakamkan di Cisaat, Wanita Sukabumi Tewas Diduga Dianiaya Anak Anggota DPR
"Begitu lihat pisaunya kembali karena kesal pisau dibanting gagangnya lepas. Pada saat terlepas lalu diambil mata pisau dikantongi untuk jaga-jaga," ucapnya.
"Pelaku juga korban bullying body shaming," sambungnya.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 338 subsider 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Ia mengatakan barang atau uang milik korban tidak diambil.
Dari kejadian ini, Kusworo pun mengimbau kepada seluruh siswa sekolah untuk tidak melakukan perundungan kepada temannya karena akan berdampak.