SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku begal bersenjata tajam di Jalan Raya Cimatis, Jatisampurna, Kota Bekasi, Kamis dini hari, 21 September 2023 ditangkap Polisi.
Sebanyak empat orang menjadi tersangka dimana tiga diantaranya ternyata masih anak-anak. Melansir dari Tempo.co, hal itu diungkapkan Kapolsek Jatisampurna Inspektur Polisi Satu Yovinus Verry.
"Para pelaku berkendara dari Jatiwarna mengarah ke daerah Leuwinanggung, Kota Depok, untuk mencari sasaran atau korban," kata Yovinus Verry dalam keterangan tertulis, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca Juga: RUU ASN Resmi Disahkan, Menpan RB: Tenaga Honorer Tak Akan Kena PHK Massal
Verry menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.15 WIB. Berawal saat korban bernama Rusli Sutrisna, 31 tahun, mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Cimatis.
Para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor lalu memepetnya. Salah satu pelaku kemudian menendang motor Rusli hingga dia terjatuh. "Salah satu pelaku kemudian menghampiri korban dan mengacungkan sebilah senjata tajam jenis celurit," ujar Verry.
Rusli yang ketakutan lalu lari menyelamatkan diri. Adapun motor yang ditinggalkannya tergeletak di jalan dibawa kabur para pelaku. Belakangan diketahui mereka menyerahkan motor hasil curian itu ke rumah temannya, Acong Gede, yang kini masih diburu polisi.
Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Ungkap Dugaan Pemicu Sampah Menumpuk di Pantai Loji Sukabumi
Keempat tersangka pelaku begal bersenjata tajam yang sudah diringkus terdiri dari SR, usia 16 tahun, FF (17), IR (16), dan NFP (20). "Para pelaku dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ujar Verry.
Sumber: Tempo.co