SUKABUMIUPDATE.com - Lima pelaku pengedar Narkotika berhasil diamankan oleh Sat Narkoba Polresta Bandung.
Merujuk informasi dari laman resmi Tribrata News Polda Jawa Barat, tersangka kasus narkotika itu melancarkan aksinya dengan modus menjual balon di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, selain mengamankan lima tersangka narkotika, pihaknya juga berhasil menyita beberapa barang bukti.
“Lima tersangka (kasus narkotika) ini kami amankan di lima tkp,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa, (3/10/2023) kemarin.
“Kemudian barang buktinya yang kami sita sebanyak 25 paket narkotika jenis ganja, totalnya 159 gram, kemudian 35 paket narkoba jenis sabu sebanyak 60 gram yang sudah sebagiannya di packagingkan dibalik daripada balon yang belum tertiup,” lanjut Kusworo, dikutip via tribratanews.jabar.polri.go.id, Rabu (4/10/2023).
Baca Juga: 154 Kasus Kriminal di Sukabumi: Mayoritas Narkotika, Pencurian dan Penganiayaan
Tak hanya itu, polisi juga menyita 325 butir tramadol dan 875 trihexyphenidyl dari kelima tersangka narkotika dengan modus menjual balon tersebut.
Dari lima tersangka narkotika yang ditangkap di Bandung itu, kata Kusworo, rata-rata pembeli membeli secara online dan berdasarkan pesanan. Kemudian, salah satu tersangka narkotika menggunakan modusnya dengan bepura-pura sebagai penjual balon.
“Mungkin seiring dengan berkembangnya kampung tangguh bebas narkoba di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah mulai berani untuk melapor dan menanyakan ke yang bersangkutan,” ujarnya.
“Jadi masyarakat sudah semakin perhatian dan peduli, begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, itu ada yang menanyakan dan langsung telepon ke polisi dan polisi langsung datang melakukan penggeledahan,” jelasnya.
Baca Juga: Buka Data Pelanggaran Narkotika di Sukabumi: Mayoritas Terdakwa Berusia 21 Tahun
Lebih lengkap, modus salah satu tersangka narkotika itu, yakni IN (53) menjual paketnya dengan cara dimasukan kedalam balon yang belum tertiup.
“Kemudian diletakkan di salah satu tempat kemudian disampaikan kepada pembelinya dan mengambil dan mentransfer,” tuturnya.
Kelima tersangka narkotika dengan modus menjual balon tersebut dijerat dengan Pasal bervariasi sesuai dengan perbuatannya, yaitu Pasal 114, 111, 112 undang-undang 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara dan yang untuk obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 197 undang-undang 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Sumber: Polda Jabar