SUKABUMIUPDATE.com - Polres Garut menetapkan dua sejoli berinisial AS (25 tahun) dan HAP (18 tahun) sebagai tersangka kasus video asusila yang viral di media sosial dan menarik perhatian publik. Keduanya disebut mempertontonkan tindakan pidana pornografi secara langsung (live streaming) melalui aplikasi Mango Live.
"Keduanya merupakan pasangan kekasih dan diduga melakukan video secara langsung atau live melalui aplikasi Mango Live dengan menggunakan akun "SM" yang merupakan akun milik HAP. Video tersebut memiliki durasi sekitar 6 menit 35 detik dan memuat konten pornografi yang melibatkan adegan-adegan yang melanggar kesusilaan," ujar Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada awak media, Jumat (29/9/2023).
Menurut Rohman, motif dari kedua pelaku adalah semata-mata untuk bersenang-senang dan mendapatkan "gift" atau pemberian dari penonton yang menyaksikan siaran langsung mereka.
"Gift ini di berikan oleh penonton sebagai bentuk apresiasi, dan levelnya meningkat sesuai dengan jumlah dan frekuensi gift yang diberikan saat mereka live," ungkapnya,
Baca Juga: Penuhi Panggilan Polisi, Siskaeee Ngaku Baru Sekali Main Film Porno Produksi Jaksel
Perbuatan asusila tersebut, lanjut Rohman, dilakukan di sebuah kos-kosan milik teman tersangka pada Rabu (20/9/2023) sekitar pukul 20.00 WIB. Video tersebut baru diketahui oleh pihak kepolisian setelah dilaporkan pada hari Kamis (21/9/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
"Peran kedua tersangka dalam video tersebut adalah AS berperan sebagai pemeran yang mempertontonkan kemaluannya dalam siaran live, sementara HAP berperan sebagai lawan mainnya," tuturnya.
Dalam kasus ini, Polres Garut mengamankan barang bukti berupa handphone, flashdisk, serta pakaian yang digunakan oleh kedua tersangka saat melakukan siaran langsung.
Kedua sejoli ini terancam Pasal 4 Ayat 1 (C) dan (E) Jo. Pasal 29 dan 8 Juncto Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, yang dapat di kenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga 5 miliar.