SUKABUMIUPDATE.com - Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menceritakan kronologi penangkapan komplotan maling motor asal Kabupaten Sukabumi yang beraksi di Kota Bandung.
Diketahui, ada 11 tersangka yang berhasil diringkus dalam kasus ini, mereka adalah IL, NN, YP, U, RR, ES, PS, TH, E, M, dan Y.
Bermula pada hari Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 03.00 WIB, kata Tompo, tersangka IL dan NN melakukan pencurian satu unit motor honda beat Nopol D-4307-ACB warna biru putih di daerah jalan Karawitan Kecamatan Lengkong Kota Bandung. Keduanya kemudian membawa hasil curian ke arah stasiun kereta api Kiaracondong (Kircon).
"Sesampainya di sekitar bundaran Jalan Ibrahim Adjie depan stasiun kereta api Kircon, sekitar pukul 04.00 WIB tersangka IL menghubungi salah satu temannya yang sudah menunggu didalam parkiran stasiun KA, yang mana pelaku ini sudah termonitor oleh team resmob Polda Jabar dan langsung mengamankan tersangka IL dan NN. Setelah dikembangkan team resmob melakukan penangkapan 9 tersangka lainnya," ujar Tompo dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (26/9/2023).
Baca Juga: Komplotan Maling Motor asal Sukabumi Diringkus, Nekat Beraksi di Bandung
Selanjutnya setelah dilakukan penelusuran terhadap kepemilikan kendaraan tersebut, lanjut Tompo, didapat persesuaian dengan adanya bukti laporan polisi yang dibuat oleh korban atas nama MRS yaitu laporan polisi nomor LP/B/106/IX/2023/SPKT/POLSEK
LENGKONG/POLRESTABES BANDUNG/JABAR tanggal 9 September 2023, kemudian para pelaku beserta barang bukti lainnya dibawa ke kantor kepolisian.
Menurut Tompo, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp12 Juta. Setelah dilakukan pengembangan, ditemukan 9 unit sepeda motor yang diduga hasil curian.
"Modus operandinya, para pelaku atau kesebelas orang itu berangkat dari Sukabumi untuk melakukan pencurian roda 2 di wilayah Bandung dengan menggunakan dua unit roda 4 dan dengan membawa kunci astag atau palsu, dengan titik kumpul di stasiun kereta api Kiaracondong Bandung," kata Tompo.
Tompo menuturkan, rencana aksi pencurian sepeda motor atau curanmor ini dipimpin oleh tersangka IL dan membagi tugas masing-masing. Di mana IL dan NN sebagai pemetik atau pencuri motor, kemudian tersangka Y dan E sebagai sopir mobil yang mengantar ke Bandung. Adapun 6 tersangka lainnya yakni YP, U, RR, ES, PS dan TH berperan sebagai joki atau pembawa hasil curian.
"Selanjutnya mereka menyerahkan kepada 6 joki tersebut untuk membawa roda dua hasil curian ke daerah Sukabumi untuk dijual kepada tersangka M dan tersangka Y sebagai penadah," jelas Tompo.
Baca Juga: Begini Nasib Argo Parahyangan saat Kereta Cepat Jakarta-Bandung Beroperasi
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah mata kunci T, satu buah gagang kunci T, satu unit motor Honda Beat warna biru putih No.Pol D-4307-ACB, satu buah helm, satu unit mobil Toyota Avanza nopol F-1772-VD warna putih; satu unit mobil Toyota Agya nopol-2033-TZF warna putih hingga satu unit motor Honda Beat warna biru dop nopol D-4824-UDF.
Menurut Tompo, kesebelas tersangka bakal dijerat dengan Pasal berbeda, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.