SUKABUMIUPDATE.com - Komplotan maling motor asal Kabupaten Sukabumi diringkus Ditreskrimum Polda Jawa Barat saat beraksi di wilayah Kota Bandung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku yang diamankan adalah IL, NN, YP, U, RR, ES, PS, TH, E, M, dan Y. Mereka kemudian ditampilkan dalam Press release kasus pencurian kendaraan bermotor di Polda Jabar, Selasa (26/9/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini terungkap berawal dari tiga laporan polisi di Kota Bandung.
Sebanyak 11 orang komplotan maling motor asal Sukabumi itu kemudian diciduk Tim Resmob Polda Jabar di Jalan Ibrahim adjie atau tepatnya depan parkiran stasiun kereta Kiaracondong Kota Bandung, Jumat 8 September 2023 sekitar pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Proyek Jalan TPI Cikembang Disorot Polda Jabar, Ini Jawaban Diskan Sukabumi
Satu jam sebelum diringkus, kata Tompo, mereka menjalankan aksinya di daerah Jalan Karawitan Kecamatan Lengkong Kota Bandung.
"Modus operandinya, para pelaku atau kesebelas orang itu berangkat dari Sukabumi untuk melakukan pencurian roda 2 di wilayah Bandung dengan menggunakan dua unit roda 4 dan dengan membawa kunci astag atau palsu, dengan titik kumpul di stasiun kereta api Kiaracondong Bandung," kata Tompo dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com.
Tompo menuturkan, rencana aksi pencurian sepeda motor atau curanmor ini dipimpin oleh tersangka IL dan membagi tugas masing-masing. Di mana IL dan NN sebagai pemetik atau pencuri motor, kemudian tersangka Y dan E sebagai sopir mobil yang mengantar ke Bandung. Adapun 6 tersangka lainnya yakni YP, U, RR, ES, PS dan TH berperan sebagai joki atau pembawa hasil curian.
"Selanjutnya mereka menyerahkan kepada 6 joki tersebut untuk membawa roda dua hasil curian ke daerah Sukabumi untuk dijual kepada tersangka M dan tersangka Y sebagai penadah," jelas Tompo.
Dari tangan para tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa 2 buah mata kunci T, satu buah gagang kunci T, satu unit motor Honda Beat warna biru putih No.Pol D-4307-ACB, satu buah helm, satu unit mobil Toyota Avanza nopol F-1772-VD warna putih; satu unit mobil Toyota Agya nopol-2033-TZF warna putih hingga satu unit motor Honda Beat warna biru dop nopol D-4824-UDF.
Menurut Tompo, kesebelas tersangka bakal dijerat dengan Pasal berbeda, yakni Pasal 363 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 481 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," tandasnya.