SUKABUMIUPDATE.com - Kusmana Hartadji resmi dilantik sebagai Penjabat atau Pj Wali Kota Sukabumi, bersama sejumlah kepada daerah lainnya di Jawa Barat, Rabu (20/9/2023) di Gedung Sate Bandung. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Pemprov Jawa Barat ini ditunjuk Kemendagri untuk memimpin Kota Sukabumi hingga Pemilu 2024 mendatang.
Pelantikan 6 penjabat kepala daerah di Jawa Barat ini dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin disaksikan oleh jajaran Forkopimda Jawa Barat. Selain Kusmana Hartadji sebagai Pj Wali Kota Sukabumi, 5 penjabat kepala daerah dilantik adalah Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhammad, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif, Pj Bupati Sumedang Herman Suryatman dan Pj Bupati Purwakarta Benny Irwan.
Dari nama-nama ini, hanya Sumedang yang penjabat bupatinya adalah sekda (sekretaris daerah), yaitu Herman Suryatman. 5 Pj lainnya adalah pejabat di kementerian dalam negeri dan pemprov Jabar.
Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhammad sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum Sekjen Kemendagri. Kusmana Hartadji yang sebelumnya Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Pemprov Jawa Barat menjadi Pj Wali Kota Sukabumi.
Baca Juga: Ditunjuk Kemendagri Jadi Pj Wali Kota Sukabumi, Ini Kata Kusmana Hartadji
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono sebelumnya adalah Kadis Binamarga dan Penataan Ruang Pemprov Jabar. Pj Bupati Bandung Barat Arsan Latif sebelumnya menjabat sebagai Inspektur 4 Kemendagri RI. Pj Bupati Purwakarta Benny Irwan sebelumnya adalah Kapuspen Kemendagri RI.
Dalam surat keputusan Mendagri RI soal pengangkatan keenam pj kepala daerah ini juga ditegaskan selama melaksanakan tugas sebagai pj bupati dan wali kota yang bersangkutan harus tetap menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama. Memiliki hak keuangan dan protokoler yang setara dengan kepala daerah definitif sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Mempunya tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas wewenang kewajiban dan larangan bupati dan wali kota sesuai dengan peraturan tentang pemerintahan daerah. Selama melaksanakan kewenangan ini, pj kepala daerah dilarang melakukan 4 poin sesuai Pasal 132A Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pertama, pj kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, dilarang membatalkan perizinan yang telah dibuat pejabat sebelumnya, dilarang membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan program pemerintah sebelumnya. Semua larangan ini dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri RI.
Baca Juga: Kemendagri Tunjuk Kusmana Hartadji Jadi Pj Wali Kota Sukabumi, Fahmi Titip Kondusifitas
Dalam pelantikan yang disiarkan langsung oleh akun youtube Humas Jabar ini juga ditegaskan bahwa 6 Pj kepala daerah ini punya tugas memfasilitasi persiapan pelaksanaan pemilu dan pilkada 2024, serta menjaga netralitas ASN.
Dalam pelantikan ini, Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin menyampaikan bahwa para pj kepala daerah ini dapat memimpin pelaksanaan urusan pemerintah daerah sesuai aturan ketentuan perundang-undangan.
“Saya berharap Pj kepala daerah dapat bersinergi dengan DPRD, forkopimda, tokoh masyarakat dan stakeholder dan segenap unsur perangkat daerah. Tugas besar pj kepala daerah adalah pemilu 2024, agar dapat berjalan aman dan lancar. Pastikan netralitas ASN TNI dan Polri. Juga urusan stunting, mengendalikan inflasi, harga kebutuhan pokok dan ancaman kekeringan. Menjamin kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Sering turun ke lapangan. Perhatian keluhan masyarakat. Selamat bekerja” ucap Bey.