SUKABUMIUPDATE.com - Dua selebgram asal Bandung, Jawa Barat, berinisial AF dan DS ditangkap Polisi lantaran turut serta mempromosikan situs judi online.
"Keduanya mempromosikan judi online, melalui akun media sosialnya," ungkap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, Rabu (23/8/2023).
Menurut Budi, tersangka DS memiliki 69 ribu pengikut dalam akun media sosialnya. Oleh pelaku ia memanfaatkan jumlah pengikutnya tersebut untuk mempromosikan judi online dengan menggunakan akun @den.suu.
Sementara tersangka AF yang juga merupakan seorang YouTuber dengan ratusan ribu subscriber, juga melakukan promosi judi online dengan cara mengunggah cerita di akun Instagramnya @aretaaaw (210 ribu pengikut)
"Untuk tersangka DS ini mengiklankan satu situs judi online, sementara AF mempromosikan tiga situs judi online," katanya.
Baca Juga: Polri Ungkap 612 Kasus Judi Online, Tak ada Konsorsium 303
Kepada penyidik, baik DS dan AF mengaku awal memutuskan menjadi promotor judi online saat dikontak melalui pesan di Instagram.
"Untuk bandarnya ini, masih dilakukan penyelidikan. Kita akan turutkan bantuan atas dari cyber Polda serta cyber Bareskrim," ucapnya.
Keduanya mendapat keuntungan dari mempromosikan judi online tersebut. "Mereka ini sudah setahun menjadi endorsmen. Keuntungannya rata-rata lima sampai 10 juta rupiah," katanya.
Adapun pasal yang diterapkan ke para tersangka, yakni pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman pidananya 6 tahun penjara dan denda 1 miliyar rupiah.