SUKABUMIUPDATE.com - Ternyata jumlah pemuda di Jawa Barat itu paling banyak se Indonesia. Dengan potensi ini tahun 2016 silam, pemerintah provinsi Jawa Barat merilis peraturan daerah untuk mengakomodir kepentingan dan kemajuan para pemuda di tanah pasundan.
Pemuda adalah kelompok masyarakat dalam rentan usia 16 hingga 30 tahun. Dimana data tahun 2021 mencatat ada 65,82 juta pemuda di Indonesia dan dari jumlah tersebut Jawa Barat paling banyak, yakni 12,43 juta orang.
Untuk memaksimalkan potensi para pemuda, anggota DPRD Jabar Hendar Darsono melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Forum yang dihadiri para pemuda dan warga Sukabumi ini berlangsung di Ponpes Syamsul Huda Kp Cibolang RT 25 RW 06 Desa Cibatu Kecamatan. Cisaat, Senin 14 Agustus 2023.
Dalam kesempatan tersebut, anggota fraksi demokrat ini menegaskan bahwa pertimbangan dalam penyusunan perda ini adalah bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari partisipasi masyarakat, termasuk peran pemuda saat ini dan saat mendatang.
“Oleh karena itu untuk mengembangkan dan mewujudkan peran pemuda perlu adanya kebijakan untuk dapat dilakukan penyadaran, pemberdayaan dan pengembangan pemuda dalam bentuk kepemudaan,” ucapnya.
Semua itu lanjut dirangkum dalam perda yang terdiri dari 12 bab dan 47 pasal tersebut. Ada 8 asas pelayanan kepemudaan yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan, kebangsaan, Kebhinekaan, demokratis, keadilan, keterbukaan, kepedulian, partisipatif, kebersamaan, kesetaraan dan kemandirian.
Baca Juga: Putri Ariani dan Keajaiban Tuhan, Menanti Semi Final AGT 5 September 2023
Dalam drafnya ditegaskan bahwa maksud pedoman pelayanan kepemudaan yaitu sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab dalam pembangunan daerah Provinsi Saat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan
Perda ini diarahkan untuk menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi dan
semangat profesionalitas; meningkatkan partisipasi dan peran aktif pemuda untuk membangun dirinya, masyarakat, daerah Provinsi, bangsa dan negara. Untuk mewujudkannya diperlukan strategi strategi pelayanan kepemudaan untuk arah yang telah ditentukan melalui;
Pertama, Kompetisi dan apresiasi pemuda. Dimana peningkatan dan perluasan memperoleh peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang dimiliki pemberian kesempatan yang sama untuk berekspresi, beraktivitas dan berorganisasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kedua, peningkatan kapasitas dan kompetensi pemuda. Diperlukan perluasan kesempatan memperoleh dan meningkatkan pendidikan serta keterampilan penyiapan kader pemuda dalam menjalankan fungsi advokasi dan mediasi yang dibutuhkan lingkungan.
“Tujuan pedoman pelayanan kepemudaan dalam perda ini sebagai dasar penyelenggaraan pengembangan dan perwujudan potensi Pemuda Perwujudan pemuda yang mandiri, handal dan bertanggung jawab Pembinaan kepada Pemuda perwujudan koordinasi pelayanan kepemudaan secara terpadu,” lanjut anggota Komisi II DPRD Jabar ini di hadapan warga yang hadir di acara tersebut.
Ruang lingkup pelayanan perda ini mencakup penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda di daerah Provinsi. Termasuk didalamnya pelayanan pemberdayaan dan pengembangan organisasi kepemudaan di Jawa Barat.
Baca Juga: Cerita Mistik Gua Gunung Sungging Surade Sukabumi
Untuk merealisasikannya, perda ini juga menjadi arah kerja dari perangkat daerah yang membidangi kepemudaan. Dimana perangkat daerah terkait, menyusun dokumen perencanaan strategis yang memuat rencana penyadaran, pemberdayaan, pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda serta organisasi kepemudaan.
Perda ini mendorong perangkat daerah terkait melakukan inventarisasi dan identifikasi minat, bakat serta potensi pemuda. Dimulai dari inventarisasi dan identifikasi kebutuhan
penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan secara proporsional.
Perda tersebut juga memfasilitasi pelaksanaan pelayanan Kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan yang dilakukan melalui penyadaran dalam menghadapi dan mengurangi resiko dampak perubahan sosial serta membangun kepeloporan pemuda dengan bentuk; penguatan kesadaran wawasan kebangsaan; penguatan mental spiritual; pelestarian budaya daerah; pelestarian lingkungan dan pemahaman kemandirian ekonomi.
Dalam draft sosialisasi perda provinsi Jabar nomor 8 tahun 2016 ini juga menegaskan bahwa pelaksanaan pelayanan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan
dilakukan melalui fasilitasi pemberdayaan pemuda. Hal ini dilaksanakan untuk menumbuhkembangkan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda dengan bentuk peningkatan ilmu Pengetahuan dan teknologi, penumbuhkembangan kemandirian
ekonomi pemuda, peningkatan jasmani dan rohani, peningkatan apresiasi terhadap seni, dan khasanah budaya daerah, serta lingkungan dan penyelenggaraan penelitian dan
pendampingan kegiatan kepemudaan.
Disini juga mengatur peran masyarakat dalam memfasilitasi pelayanan kepemudaan. Mulai dari peran organisasi kepemudaan dalam fasilitasi pelayanan kepemudaan yang dilaksanakan dengan pemberian masukan atas perencanaan di bidang pelayanan kepemudaan; usaha penyadaran dan perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan; fasilitasi ketersediaan dan pemeliharaan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda
Juga penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal dan solidaritas sosial di kalangan pemerintah daerah, dengan pemberian masukan atas perencanaan di bidang pelayanan kepemudaan; seperti usaha penyadaran dan perlindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak; usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat; fasilitasi pelatihan pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan.
Baca Juga: Pemilihan Duta Genre, Pemkot Sukabumi Dorong Lahirnya Pemuda Kreatif
Pembentukan dan pengembangan pusat kewirausahaan pemuda, penggiatan gerakan cinta lingkungan hidup, pelestarian budaya lokal. Diperlukan penekanan dalam solidaritas sosial di kalangan pemuda serta memfasilitasi pendanaan pelayanan kepemudaan.