SUKABUMIUPDATE.com - Penjabat (Pj) adalah jabatan yang ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri untuk daerah provinsi (Penjabat Gubernur) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, atau ditetapkan oleh Menteri atas usul Gubernur untuk daerah kabupaten/kota (Penjabat Bupati/Wali Kota) yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Mengutip laman resmi KPU Jakarta Timur, Penjabat (Pj) diperlukan untuk mengisi jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang kosong secara bersamaan. Istilah Penjabat (Pj) sendiri telah diatur dalam UU No. 10/2016 (UU Pemilihan Kepala Daerah) dan UU No. 23/2014 (UU Pemerintahan Daerah).
Kekinian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) rencananya bakal menggelar Rapat Pimpinan (Rapim) untuk membahas Pj Gubernur Jabar pengganti Mochamad Ridwan Kamil. Hal ini berkaitan dengan masa jabatan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum yang akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.
Baca Juga: DPRD Jabar Umumkan Jabatan Ridwan Kamil Sebagai Gubernur Berakhir 5 September
Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari mengatakan, DPRD Jabar akan menyampaikan tiga nama usulan sebagai Pj Gunernur Jabar. Kemudian Kemendagri juga menyampaikan tiga nama usulan.
Selanjutnya, keputusannya Pj Gubernur Jabar tetap di Presiden Joko Widodo.
"Surat Kemendagri baru datang minggu lalu, disampaikan oleh Setwan DPRD Jabar. Tentunya kami akan melakukan rapat pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi-fraksi," kata Ineu, di DPRD Jabar, Kota Bandung, dikutip dari Portal Jabar, Kamis (3/8/2023).
Kriteria Pj Gubernur Jabar, kata Ineu, sudah disampaikan dalam surat Kemendagri. Salah satu kriterianya yaitu harus Eselon I.
"Itu ada ketentuannya, ada dalam Permendagri yang disampaikan. Usulan juga banyak cukup nama, tapi kita harus melihat juga apakah memenuhi dari persyaratan yang ditentukan," jelasnya.
Baca Juga: Ridwan Kamil akan Laporkan 80 Kasus Pemalsuan Data PPDB 2023 ke Polisi
Lebih lanjut, untuk nama Pj Gubernur Jabar dari Aparat Penegak Hukum (APH), Ineu menyatakan, jika mereka berasal dari unsur TNI-Polri yang sudah ditugaskan di pemerintahan harus setara dengan Eselon I dan ketentuan yang diumumkan.
Nama tiga calon nama yang akan menjadi Pj Gubernur Jabar rencananya akan disampaikan oleh DPRD Jabar maksimal hari Rabu, 9 Agustus 2023.
"Ketika tanggal lima nanti tidak ada kekosongan, begitu pak gubernur selesai, sudah ada Pj yang melanjutkan tugas," pungkas Ineu.