SUKABUMIUPDATE.com - Pedagang ikan asin di Cianjur, Jawa Barat, MRF (31 tahun), ditangkap polisi saat hendak mengedarkan narkoba jenis ganja dan sabu. Polisi mengamankan barang bukti dua paket besar ganja seberat 9 kilogram yang akan diedarkan dalam paket kecil.
Mengutip tempo.co, terungkapnya kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket ganja ke Cianjur. Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi menangkap MRF di kawasan Jalan KH Saleh, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Pelaku yang diamankan di rumah pamannya awalnya tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan penggeledahan, didapati ada dua dus paket kosong.
"Setelah kami periksa lebih lanjut, akhirnya pelaku menunjukan lokasi penyimpanan ganja tersebut. Ternyata ganja itu disembunyikan di atap rumah," ujar Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan, Selasa, 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Tanam Ganja di Rumah, Warga Citamiang Kota Sukabumi Terjaring Operasi Antik Lodaya
Aszhari menjelaskan ganja dengan berat total 9 kilogram itu didapat pelaku dari bandar yang dikirim menggunakan jasa pengiriman paket kargo. "Pelaku mendapat ganja dari pelaku lain yang saat ini masuk daftar pencarian orang atau DPO. Dikirimnya lewat paket sebanyak dua kali pengiriman," kata Aszhari.
Menurut Aszhari, dua paket tersebut dikirim dengan nama penerima fiktif. Namun pelaku mencantumkan nomor kontak agar bisa dihubungi petugas paket apabila akan dikirimkan ke alamat yang dituju. "Paket pertama atas nama Dani Koswara dan kedua atas nama Indra. Kedua nama tersebut fiktif, karangan pelaku agar tidak dicurigai," tutur dia.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur Ajun Komisaris Primadona mengatakan 9 kilogram ganja itu rencananya akan diedarkan di Cianjur secara eceran. Setiap kilogram ganja akan dibagi dalam 30 paket.
"Jadi dari 9 kilogram ini akan dibagi menjadi 270 paket kecil. Kalau satu paketnya untuk satu sampai dua orang, berarti sudah ratusan orang yang kami salamatkan dari pengungkapan dan penggagalan peredaran narkoba jenis ganja ini," kata dia.
Primadona menjelaskan selain ganja, pihaknya juga mengamankan enam paket sabu seberat 6 gram dari pelaku. "Ada sabu juga yang dia dapat dari pengedar lain dengan sistem tempel. Rencananya akan diedarkan juga oleh pelaku," tuturnya.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika. "Pelaku terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup," kata dia.
Dia menambahkan pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya untuk mengungkap bandar besar peredaran narkoba jenis ganja ataupun sabu di Cianjur. "Kita masih lakukan pengembangan untuk menangkap bandar besar di mana MRF mendapatkan ganjanya," ujarnya.
Primadona juga mengaku sudah memeriksa petugas jasa pengiriman paket kargo di Cianjur. Namun, kata dia, tidak ditemukan keterlibatannya karena tidak mengetahui isi paket yang diterimanya. "Paket tersebut tidak sempat dikirim ke alamat tujuan, tapi diambil langsung dari gudang," kata Primadona.
Sumber: Tempo.co