SUKABUMIUPDATE.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mempersilahkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang untuk melayangkan gugatatan terhadap dirinya.
Hal tersebut diungkapkan Ridwan Kamil dalam unggahan terbaru di akun media sosial instagram pribadinya, Minggu (23/7/2023).
"Silahkan saja, karena ini adalah negeri hukum. Justru baik agar permasalahan bisa terang benderang. Ini hanya urusan peradilan duniawi," kata Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil yang kerap disapa kang Emil itu menuturkan, sebagai pemimpin Jawa Barat, dirinya sudah bersumpah untuk menjaga Jawa Barat dan NKRI serta berkewajiban membela umat dan syariat dari hal-hal yang membahayakan dan meresahkan.
Ia juga menyebut setiap keputusan terkait keumatan, selalu mendengarkan nasehat para ulama-ulama Jawa Barat.
"Bagian dari nasehat almarhum kakek saya KH Muhjiddin, Panglima Hizbullah NU pada jaman kolonial, agar keturunannya selalu bela agama dan negara. Almarhum kakek dipenjara Belanda, dimusuhi DI TII dan PKI. Saya cucunya wajib melanjutkan apa yang kakek saya perjuangkan. Terima Kasih dan Hatur Nuhun," tutupnya.
Baca Juga: Fakta di Balik Jejak Panji Gumilang di Sukabumi
Sebelumnya, dikabarkan pihak Panji Gumilang akan melayangkan gugatan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Panji Gumilang menilai pernyataan Ridwan Kamil sejauh ini mendiskreditkan Panji Gumilang dan ajarannya. Hendra Efendi, Kuasa Hukum Panji Gumilang memastikan gugatan terhadap Ridwan Kamil tersebut sudah dalam proses.
Ia menyebut Ridwan Kamil yang menjabat sebagai seorang gubernur terlalu terburu-buru dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di Ponpes Al-Zaytun.
Ridwan Kamil juga dianggap tergesa-gesa dalam memberikan pernyataan kepada masyarakat tentang Ponpes Al-Zaytun dan ajarannya, tanpa adanya kajian ataupun tabayun lebih dulu.
Menurut Hendra, hal tersebut menyebabkan munculnya berbagai opini tentang Ponpes Al-Zaytun dan Panji Gumilang.
Jauh sebelum ia menggugat Ridwan Kamil, sebelumnya Panji Gumilang juga sempat melayangkan gugatan perdata Perbuatan Melawan hukum (PMH) pada Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pada Kamis (6/7/2023) lalu.
Dalam gugatannya tersebut, Panji menuntut Anwar Abbas dan MUI untuk membayar ganti rugi kepadanya sebesar Rp 1 triliun karena sudah menyebut Panji Gumilang sebagai komunis atas dasar potongan video yang viral di media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Hendra menjelaskan ucapan “saya komunis” yang saat itu diucapkan oleh Panji Gumilang di Ponpes Al-Zaytun Indramayu saat itu hanyalah sedang meniru jawaban tamunya dari China.
Rencananya, PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan tersebut pada Rabu (26/7/2023) mendatang.
Gugat Menkopolhukam Mahfud MD
Selain itu, Panji Gumilang juga sudah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya tersebut, Panji Gumilang meminta ganti rugi materil sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud MD karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentang dirinya, dan juga Ponpes Al-Zaytun yang disebut-sebut melanggar hukum.
Namun, gugatan tersebut akhirnya dicabut karena beberapa alasan, beberapa d iantaranya Panji Gumilang memiliki pandangan lain terhadap Mahfud MD. Panji menyebut bahwa Mahfud MD merupakan sosok yang baik.
Sebelum gugatan tersebut akhirnya dicabut, Mahfud MD sempat memberikan tanggapannya. Mahfud MD menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Panji Gumilang padanya hanyalah urusan kecil yang tidak akan mengganggunya.
Mahfud MD menilai, gugatan tersebut hanyalah sekedar mencari sensasi belaka.