SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat, Muhammad Jaenudin mengungkapkan bahwa pihaknya seringkali menemukan adanya fenomena sosial, dimana masyarakat tidak lagi memperhatikan kaidah lingkungan. Misalnya membuang sampah seenaknya ke sungai hingga kemudian muncul bencana.
Padahal, menurut anggota komisi V DPRD Jabar tersebut, mewujudkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas lingkungan hidup, melindungi dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan merupakan hak dan kewajiban masyarakat terhadap lingkungan, jangan sampai apa yang dilakukannya merugikan masyarakat lain.
Hal itu ia sampaikan saat memberikan materi kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 berkaitan dengan Perda nomor 5 tahun 2015 tentang “Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup” bertempat di Aula Resto King Raos Cibatu, Cisaat, Kabupaten Sukabumi pada 14-15 Juli 2023 lalu.
Dihadapan seratusan peserta kegiatan yang terdiri dari unsur pemerintah desa, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, kader posyandu dan para warga masyarakat, serta unsur pengurus parati politik, Jaenudin menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan agar tetap asri.
Politisi PDI Perjuangan itu menyampaikan bahwa Perda Perda nomor 5 tahun 2015 tentang “Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup” juga mengatur bagaimana pemanfaatan sebuah kawasan menjadi salah satu pendorong kegiatan seperti pariwisata untuk mendongkrak ekonomi tetapi tidak harus merusak lingkungan.
“Prinsipnya lingkungan sebuah kawasan harus tetap lestari dan harus dijaga meskipun ada kegiatan ekonomi," jelasnya.
Diketahui, Jasa lingkungan hidup berasal dari Kawasan atau lahan yang ada di provinsi Jawa Barat meliputi sumber daya air,karbon, keindahan alam dan keanekaragaman hayati.
"Kawasan lahan di Jawa Barat bisa dimanfaatkan menjadi untuk mensejahterakan masyarakat, tetapi tetap harus dijaga jangan sampai rusak seperti tempat wisata. Jadi bisa di manfaatkan semua alam untuk kehidupan seperti kawasan hutan. Tetap ada rambu-rambunya kalau tidak dijaga berarti ini akan rusak dan akan berbahaya bagi keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang,” terangnya.
Jasa lingkungan juga harus memperhatikan dampak lingkungan seperti penanganan sampah. Ini harus menjadi perhatian semua masyarakat, karena persoalan sampah hingga saat ini menjadi perhatian pemerintah. Melalui perda ini juga diharapkan menjadi tindak lanjut peraturan sampai ke tingkat desa.
Kedepan ia berharap, perda ini bisa diimplementasikan juga hingga ke tingkat Perdes sehingga masyarakat bisa lebih paham menjabarkan setiap aktivitasnya dengan memegang aturan terkait lingkungan.
"Harapannya masyarakat di pedesaan juga bisa memahami bagaimana pengelolaan dan pemanfaatan jasa lingkungan harus diimbangi dengan peraturan yang mengawasinya, bisa melalui Perdes di tingkat Desa," tandasnya.
Selain menekankan pentingnya Perda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang terpilih dapil V (kab/kota Sukabumi) juga mengungkapkan pentingnya silaturahim dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya untuk bersama-sama menjaga kondusifitas bermasyarakat, ditengah ragamnya berbangsa dan bernegara.