SUKABUMIUPDATE.com - Polres Bogor menetapkan seorang tersangka atas kasus tenggelamnya tiga pria dalam aksi pengobatan spritual di wilayah Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis, 13 Juli 2023.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan terkait kasus perbuatan menghilangkan nyawa orang lain dalam pengobatan spritual ini ditetapkan tersangka berinisial AN (51 tahun), yang merupakan guru spiritual.
Mengutip unggahan Instagram Humas Polda Jabar, penetapan tersangka itu disampaikan Rio dalam konferensi pers pada Selasa, 18 Juli 2023.
"Pelaku AN melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada pria berinisial DV (20 tahun) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukkan pasien ke dalam danau, yang mana saat akan masuk ke danau tersebut saudara DV didampingi oleh 6 orang. Namun saat hendak masuk, korban DV berontak hingga terpeleset dan tenggelam bersama korban lain berinisial CS (25 tahun) dan BS (25 tahun), sedangkan 4 orang lainnya dapat menyelamatkan diri naik ke atas danau. Sempat dilakukan upaya pertolongan namun hal tersebut gagal," tulis caption.
Baca Juga: Hilang saat Jalani Ritual Pengobatan di Danau Kuari Bogor, 3 Korban Ditemukan Tewas
Penyelidikan terkait kasus ini awalnya dilakukan Polsek Cigudeg, namun kemudian diambil alih Polres Bogor dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Bogor. Dari penyelidikan inilah ditemukan dua alat bukti yang cukup dan dapat menetapkan tersangka terhadap guru spiritual berinisial AN.
"Atas perbuatannya kami menerapkan Pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman lima tahun kurungan penjara," lanjut keterangan.