SUKABUMIUPDATE.com - Pelaku pencabulan anak kandung, AR (50 tahun), tewas dianiaya teman satu sel di Mapolres Metro Depok, Sabtu, 8 Juli 2023. Saat konferensi pers di Mapolres Metro Depok, Senin, 10 Juli 2023, salah satu pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal dengan perbuatan korban.
Mengutip tempo.co, pelaku berinisial PAN mengungkapkan dirinya menganiaya korban karena kesal korban yang mencabuli anak kandungnya. "Kebangetan banget dia," kata PAN.
PAN mengaku penganiayaan ini tidak dilakukan kepada semua pelaku pencabulan yang ada di dalam sel. Menurut dia, AR sudah keterlaluan karena melakukan pencabulan saat masih ada istri. "(Saat besuk) saya minta cerita sama istrinya, dapat cerita langsung dari istrinya," kata tersangka kasus narkoba ini.
PAN mengaku melakukan penganiayaan secara spontan saat istri korban membesuk AR. Kepada istri korbsan, PAN meminta cerita kronologi pencabulan yang dilakukan korban. "Saat itu teman-teman dengar dan mereka ikut-ikutan juga," ujarnya.
Lokasi sel sendiri, kata PAN, berada di ujung dan membuat penganiayaan tidak terdengar penjaga. Dia pun mengakui memukul dengan tangan kosong ke bagian rusuk dan lengan korban sekitar 10 kali lebih. "Saya kesal karena kasus dia," ucap PAN.
Sementara Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Ajun Komisaris Polisi Nirwan Pohan mengungkapkan pelaku berjumlah 8 orang yakni MY (35 tahun), PAN (28 tahun), FA (32 tahun), HN (27 tahun), AN (23 tahun), HLG (33 tahun), MF (27 tahun), dan FNA (30 tahun).
Menurut Nirwan, penganiayaan ini dipicu kekesalan mereka terhadap korban yang tega mencabuli anak kandungnya.
"Ditanya kasusmu apa, pencabulan terhadap anak sendiri, akhirnya itu lah yang menjadi pemicu si para pelaku itu kesal terhadap korban," kata Nirwan Pohan.
Dia mengungkapkan peristiwa terjadi di dalam kamar tahanan. Saat dianiaya, korban sempat pingsan dan pelaku panik sehingga melaporkan ke penjaga.
"Kemudian oleh penjaga tahanan dan piket saat itu dibawa ke RS Bhayangkara Kelapa Dua, Depok. Setelah dilakukan pemeriksaan di sana, dokter menyatakan meninggal dunia, selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati," ungkapnya.
Soal luka yang dialami korban, saat ini polisi masih menunggu hasil visum resmi, namun luka luar yang terlihat adalah luka lebam di tubuh, pantat, dada, dan punggung.
"Kalau luka fatalnya ya selain itu yang fatal itu di pantat, di dada. Kalau yang menyebabkan kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS," ucap Nirwan Pohan.
Barang bukti yang diamankan satu potong pipa, rekaman CCTV, hasil visum sementara, kaus dan celana milik korban.
"Pelaku penganiayaan ini dikenakan pasal 170 ayat 2 butir 3e dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP pidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata Nirwan Pohan.
Sumber: Tempo.co