SUKABUMIUPDATE.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Jawa Barat jenjang SMA/Sederajat bakal diumumkan pada Senin, 10 Juli 2023. Artinya, calon siswa hanya tinggal menunggu sekitar 24 jam lebih sejak hari ini, Minggu (9/7/2023).
Ada beberapa jalur PPDB Jawa Barat 2023 yang dipilih oleh calon siswa baru. Yakni mulai dari Jalur Prestasi hingga Jalur Zonasi.
Meskipun diantara beberapa jalur tersebut, salah satu Jalur PPDB hasilnya sudah dapat diprediksi, yaitu Jalur Zonasi. Calon Peserta Didik dapat menaksir kemungkinan diterima di sekolah tujuan dengan melihat Hasil Posisi Sementara.
Adapun khusus untuk PPDB Jawa Barat jenjang SMA, SMK dan SLB, saat ini sudah melewati masa sanggah verifikasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.
Baca Juga: 10 Rekomendasi Bus Sukabumi Tujuan Bandung-Palabuhanratu: Harga dan Fasilitas
Kabar baiknya, Posisi Sementara Pendaftar PPDB Jalur Zonasi dapat diakses secara umum. Lantas, Bagaimana Cara Cek Hasil PPDB Jawa Barat Jalur Zonasi untuk jenjang SMA/Sederajat? Simak langkahnya berikut ini!
Cara Cek Pengumuman Hasil PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat
1. Buka laman resmi Disdik Jabar di alamat https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik
2. Klik wilayah PPDB yang akan dicek hasilnya.
3. Informasi PPDB akan muncul sesuai dengan wilayah masing-masing.
4. Adapun Informasi PPDB terbagi menjadi 13 Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) diantaranya:
- Cadisdik 1 : Bogor
- Cadisdik 2 : Kota Bogor dan Kota Depok
- Cadisdik 3 : Bekasi dan Kota Bekasi
- Cadisdik 4 : Karawang, Purwakarta, Subang
- Cadisdik 5 : Sukabumi dan Kota Sukabumi
- Cadisdik 6 : Bandung Barat dan Cianjur
- Cadisdik 7 : Kota Bandung dan Kota Cimahi
- Cadisdik 8 : Bandung dan Sumedang
- Cadisdik 9 : Indramayu dan Majalengka
- Cadisdik 10 : Cirebon, Kuningan dan Kota Cirebon
- Cadisdik 11 : Garut
- Cadisdik 12 : Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
- Cadisdik 13 : Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar
Baca Juga: 10 Rekomendasi Bus Sukabumi Tujuan Bandung-Palabuhanratu: Harga dan Fasilitas
Untuk diketahui, keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.