SUKABUMIUPDATE.com - Salah satu Jalur PPDB yang hasilnya sudah dapat diprediksi adalah Jalur Zonasi. Calon Peserta Didik dapat menaksir kemungkinan diterima di sekolah tujuan dengan melihat Hasil Posisi Sementara.
Adapun khusus untuk PPDB Jawa Barat jenjang SMA, SMK dan SLB, saat ini sudah melewati masa sanggah verifikasi yang sebelumnya dijadwalkan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.
Baca Juga: 28 Rekomendasi Nama Anak Bahasa Sunda, Ada Arti Ningrat Siliwangi!
Kabar baiknya, Posisi Sementara Pendaftar PPDB Jalur Zonasi dapat diakses secara umum. Lantas, Bagaimana Cara Cek Hasil PPDB Jawa Barat Jalur Zonasi untuk jenjang SMA/Sederajat? Simak langkahnya berikut ini!
Cara Cek Hasil PPDB Jawa Barat Jalur Zonasi jenjang SMA/Sederajat
1. Buka laman resmi Disdik Jabar di alamat https://ppdb.jabarprov.go.id/wilayah_ppdb/cadisdik
2. Klik wilayah PPDB yang akan dicek hasilnya.
3. Informasi PPDB akan muncul sesuai dengan wilayah masing-masing.
4. Adapun Informasi PPDB terbagi menjadi 13 Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) diantaranya:
- Cadisdik 1 : Bogor
- Cadisdik 2 : Kota Bogor dan Kota Depok
- Cadisdik 3 : Bekasi dan Kota Bekasi
- Cadisdik 4 : Karawang, Purwakarta, Subang
- Cadisdik 5 : Sukabumi dan Kota Sukabumi
- Cadisdik 6 : Bandung Barat dan Cianjur
- Cadisdik 7 : Kota Bandung dan Kota Cimahi
- Cadisdik 8 : Bandung dan Sumedang
- Cadisdik 9 : Indramayu dan Majalengka
- Cadisdik 10 : Cirebon, Kuningan dan Kota Cirebon
- Cadisdik 11 : Garut
- Cadisdik 12 : Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya
- Cadisdik 13 : Ciamis, Pangandaran dan Kota Banjar
Ketentuan Jalur Zonasi untuk SMA/Sederajat
Khusus untuk jenjang SMA, jalur zonasi atau prioritas terdekat adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan memperhitungkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah tujuan.
Semakin dekat jarak rumah ke sekolah yang dituju, maka peluang untuk lolos akan semakin besar. Jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
KK Telah Berdomisili Paling Singkat 1 Tahun
Untuk Jalur Zonasi, kartu keluarga (KK) telah berdomisili paling singkat satu tahun. Sedangkan KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga, dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili.
Hal ini guna menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui Jalur Zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
Baca Juga: 28 Rekomendasi Nama Anak Bahasa Sunda, Ada Arti Ningrat Siliwangi!
Untuk diketahui, keputusan penerimaan calon peserta didik menjadi peserta didik dilakukan secara mandiri oleh rapat dewan guru yang dipimpin oleh kepala satuan Pendidikan (Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 74 ayat 3), yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.