SUKABUMIUPDATE.com - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru Provinsi Jawa Barat tahun 2023 (PPDB Jabar 2023) Tahap II untuk Jenjang SMA dan SMK resmi dibuka hari ini Senin (26/6/2023). Jalur yang dibuka dalam PPDB Jabar Tahap 2 ini adalah Jalur Zonasi untuk SMA dan Jalur Prestasi Rapor untuk SMK.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Dinas Pendidikan Jabar, jadwal PPDB Jabar 2023 Tahap II mengalami perubahan. Pendaftaran akan berlangsung dalam dua termin.
Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap II
1. Termin pertama 26 -27 Juni
2. Termin kedua 3-4 Juli
Sedangkan untuk masa sanggah verifikasi, dilakukan pada 27 Juni 2023 dan 3-5 Juli 2023.
Baca Juga: Perubahan Jadwal PPDB Tahap 2 Jawa Barat 2023 Jenjang SMA/Sederajat
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya mengatakan, untuk kuota masing-masing jalur, jalur zonasi (jenjang SMA) sebesar 50% dan SMK (prestasi nilai rapor) 25%.
"Pendaftaran PPDB tahap 2 ini dilaksanakan secara daring melalui website disdik.jabarprov.go.id dan aplikasi Sapawarga," ujarnya.
Untuk melakukan pendaftaran PPDB Jabar 2023 melalui aplikasi Sapawarga, Calon Peserta Didik Baru atau CPDB dapat mengunduh aplikasinya di Google Play Store dan App Store. Untuk bisa menikmati fitur PPDB di aplikasi Sapawarga, CPDB sebelumnya harus memiliki akun PPDB Jabar 2023 yang digunakan juga di situs PPDB terkait Nomor Induk Siswa (NIS) dan password.
Pengguna aplikasi Sapawarga akan diingatkan secara otomatis ketika terdapat informasi penting PPDB Jabar 2023 melalui Fitur In App Notification (Push Notification). PPDB 2023 menggunakan teknologi Geocoding dari Google Maps untuk mempermudah pendaftar sehingga tidak perlu melakukan copy paste (pencarian) latitude dan longitude domisili secara manual.
Dalam fitur PPDB Jabar 2023 yang tersedia di aplikasi Sapawarga, CPDB akan mendapatkan berbagai informasi mengenai pelaksanaan PPDB Jabar Tahap II seperti, Timeline, Info Sekolah, Panduan (Teknis & SOP), Hotline Aduan, Persiapan Biodata, Umum, dan Khusus. Fitur lainnya yaitu Pendaftaran PPDB, Tracking Pendaftaran, Push Notification /in App Notification, Pengumuman Penerimaan, serta Daftar Ulang Tahap II.
Tata Cara Pendaftaran PPDB Jabar 2023 Tahap II
1. Mendapatkan akun melalui sekolah asal
2. Melakukan login di laman https://pendaftaran.ppdb.jabarprov.go.id/login atau login di aplikasi Sapawarga Android/iOS (iPhone)
3. Mengisi data secara lengkap
3. Memilih jalur zonasi atau prestasi dan nilai rapor
4. Mengecek ulang data yang telah dimasukan.
5. Melakukan submit
6. Mencetak bukti pendaftaran.
7. Untuk jenjang SMK dapat melakukan tes minat/bakat/kesehatan di sekolah yang dituju.
Ketentuan Jalur Zonasi untuk SMA
Khusus untuk jenjang SMA, jalur zonasi atau prioritas terdekat adalah jalur seleksi bagi calon peserta didik dengan memperhitungkan jarak dari tempat tinggal menuju sekolah tujuan. Semakin dekat jarak rumah ke sekolah yang dituju, maka peluang untuk lolos akan semakin besar. Jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
KK Telah Berdomisili Paling Singkat 1 Tahun
Untuk jalur zonasi, Kadisdik menegaskan, kartu keluarga (KK) telah berdomisili paling singkat satu tahun. Sedangkan KK yang belum satu tahun/penerbitan KK baru karena perubahan anggota keluarga, dapat melampirkan surat keterangan dari RT/RW/kelurahan yang menerangkan lamanya berdomisili.
"Yang belum satu tahun dan menumpang dengan famili lain, wajib ada surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang mendapat kuasa pengasuhan. Selain itu, memenuhi ketentuan kesesuaian antara kota/kabupaten pada KK dengan sekolah asal saat kelas 9," tegas Kadisdik.
Hal ini guna menghindari perpindahan calon peserta didik fiktif, hanya untuk mendekati lokasi sekolah agar diterima melalui jalur zonasi yang dapat merugikan/menggeser hak calon peserta didik yang secara riil berdomisili dekat sekolah.
Untuk mengantisipasi kendala terkait perubahan KK yang belum update, Disdik Jabar bekerja sama dengan Disdukcapil mendatangkan mobil layanan ke tempat informasi dan pengaduan di Kantor Disdik Jabar.
Kadisdik juga mengingatkan terkait titik koordinat domisili. "Selain KK, pastikan titik koordinat telah sesuai dengan domisili pendaftar. Karena, koordinat domisili akan langsung ditetapkan oleh sistem berdasarkan pengisian alamat oleh pendaftar," terangnya.
Ketentuan Jalur Prestasi Rapor untuk SMK
Untuk jenjang SMK, Prestasi Nilai terdiri dari Prestasi Nilai Rapor Umum dan Seleksi Pada Kelas Industri. Untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor Umum yang diperhitungkan adalah pelajaran yang masuk dalam Kelompok A, yakni :
1. Pendidikan Agama
2. PPKN
3. Bahasa Indonesia
4. Matematika
5. IPA
6. IPS
7. Bahasa Inggris
CPDB dapat melakukan pendaftaran secara online di laman disdik.jabarprov.go.id atau s.id/jabarsuperapps dan Sapawarga saat pendaftaran dibuka. Pendaftaran secara offline juga bisa dilakukan dengan cara mengunjungi sekolah tujuan pilihan utama.
Kadisdik kemudian berharap, pendaftaran PPDB tahap 2 ini berjalan lancar dan meminta semua pihak untuk menjaga PPDB tahap 2 ini dengan baik sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. "Mudah-mudahan, semuanya berjalan baik dan lancar," harapnya.
Selama libur atau cuti bersama, pendaftaran online dapat dilakukan secara mandiri.
Sedangkan verifikasi dan penanganan permasalahan/pengaduan akan dilayani panitia PPDB di satuan pendidikan/cabang dinas/Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat setelah libur cuti bersama tanggal 3 Juli 2023.
Informasi mengenai PPDB Jabar 2023 Tahap II jenjang SMA dan SMK dapat diikuti di laman disdik.jabarprov.go.id.