PWNU Jabar Putuskan Ajaran Al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah

Rabu 21 Juni 2023, 16:15 WIB
PWNU Jabar Putuskan Ajaran Al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah. | (Sumber : NU Online.)

PWNU Jabar Putuskan Ajaran Al-Zaytun Menyimpang dari Ahlussunnah wal Jamaah. | (Sumber : NU Online.)

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun hingga saat ini masih terus ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Terkini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat resmi memutuskan Pondok Pesantren Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.

Hasil pembahasan tersebut dibacakan setelah pihaknya menggelar kegiatan Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis 15 Juni 2023.

"Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya, dikutip via laman resmi NU Online.

Baca Juga: 8 Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Terbaru Ragukan Al-Quran

LBM PWNU Jabar melihat dari pandangan Istidlal pihak Al-Zaytun dalam melaksanakan shalat berjarak yang berlandaskan kepada QS Al-Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.

Pondok Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan masyarakat belakangan. | Foto: IstimewaPondok Pesantren Al Zaytun mendapat sorotan masyarakat belakangan. | Foto: Istimewa.

Pihaknya berpandangan bahwa penyimpangan istdlal Al-Zaytun dalam konteks ini disebabkan beberapa hal berikut ini:

Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.

Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat.

Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.

 

Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap I Jenjang SMA/SMK, Simak Disini Jadwalnya

 

Lalu, pihak LBM PWNU menyoroti madzhab Bung Karno yang diungkap oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jemaah shalat yang mayoritas laki-laki telah sesuai dengan tuntunan ibadah Aswaja.

"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegas LBM PWNU.

Ketidaksesuaian itu dijelaskan dengan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.

Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).

 

Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan

 

Kemudian, mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”, mengingat secara historis, lagu tersebut sangat kental dengan agama Yahudi, baik dari kemunculan dan penggunaannya.

Keputusan dari LBM PWNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut adalah haram karena sebagai berikut:

Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.

Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.

 

Baca Juga: Link Nonton Film Evil Dead Rise Full Movie, Teror Iblis yang Sadis dan Brutal

 

Tak sampai disitu, LBW PWNU juga memandang fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik dari Al-Zaytun dan pihaknya meminta pemerintah menindak tegas. 

Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.

Kedua, menjaga konstitusi syariat.

Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma‟had al Zaytun.

 

Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi

 

Selanjutnya, polemik yang muncul hukum mengenai memasukan anak-anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram karena sebagai berikut:

Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)

Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.

Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.

 

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Goreng Enak di Sukabumi, Cocok Untuk Makan Malam

 

Sementara, pasca dibacakan hasil putusan Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBM OWNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma'had Al-Zaytun.

"Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma‟had al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar. Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma‟had al Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," ucapnya.

Sumber: Nu Online

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)