SUKABUMIUPDATE.com - Polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun hingga saat ini masih terus ramai diperbincangkan oleh masyarakat. Terkini, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Barat resmi memutuskan Pondok Pesantren Al-Zaytun menyimpang dari ajaran Ahlussunnah wal Jamaah.
Hasil pembahasan tersebut dibacakan setelah pihaknya menggelar kegiatan Bahtsul Masail yang digelar di Pondok Pesantren Hidayatuttholibin Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Kamis 15 Juni 2023.
"Termasuk menafsirkan al-Quran secara serampangan yang diancam Nabi masuk neraka. Istidlal pihak al Zaytun tidak memenuhi metodologi penafsiran ayat secara ilmiah, baik secara dalil yang digunakan ataupun madlul (makna yang dikehendaki)," jelasnya, dikutip via laman resmi NU Online.
Baca Juga: 8 Kontroversi Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Terbaru Ragukan Al-Quran
LBM PWNU Jabar melihat dari pandangan Istidlal pihak Al-Zaytun dalam melaksanakan shalat berjarak yang berlandaskan kepada QS Al-Mujadalah ayat 11 apakah dapat dikategorikan menyimpang dari ajaran Aswaja.
Pihaknya berpandangan bahwa penyimpangan istdlal Al-Zaytun dalam konteks ini disebabkan beberapa hal berikut ini:
Pertama, makna “Tafassahu” dalam ayat bukan memerintahkan untuk menjaga jarak dalam barisan shalat, namun merenggangkan tempat untuk mempersilahkan orang lain menempati majlis agar kebagian tempat duduk.
Kedua, bertentangan dengan hadits shahih yang secara tegas menganjurkan merapatkan barisan shalat.
Ketiga, bertentangan dengan ijma ulama perihal anjuran merapatkan barisan shalat.
Baca Juga: Cara Daftar Ulang PPDB Jabar 2023 Tahap I Jenjang SMA/SMK, Simak Disini Jadwalnya
Lalu, pihak LBM PWNU menyoroti madzhab Bung Karno yang diungkap oleh Panji Gumilang terkait penempatan posisi perempuan dan non muslim di antara jemaah shalat yang mayoritas laki-laki telah sesuai dengan tuntunan ibadah Aswaja.
"Tidak sesuai dengan tuntunan beribadah Aswaja dan statemen Bapak Panji Gumilang perihal di atas hukumnya haram," tegas LBM PWNU.
Ketidaksesuaian itu dijelaskan dengan beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, menyandarkan argumen fiqh tidak kepada ahli fiqh yang kredibel.
Kedua, menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat bahwa formasi barisan shalat seperti di atas merupakan hal yang disyariatkan (Syar’u ma lam yusyro’).
Baca Juga: Link Nonton Film Sewu Dino Full Movie, Film Horor Tentang Santet yang Mematikan
Kemudian, mengenai hukum menyanyikan “Havenu shalom alachem”, mengingat secara historis, lagu tersebut sangat kental dengan agama Yahudi, baik dari kemunculan dan penggunaannya.
Keputusan dari LBM PWNU Jawa Barat menegaskan, hukum menyanyikan lagu tersebut adalah haram karena sebagai berikut:
Pertama, menyerupai dan mensyiarkan tradisi agama lain.
Kedua, mengajarkan doktrin yang dapat berpotensi hilangnya konstitusi syariat perihal fiqih “Mengucapkan salam” kepada non muslim.
Baca Juga: Link Nonton Film Evil Dead Rise Full Movie, Teror Iblis yang Sadis dan Brutal
Tak sampai disitu, LBW PWNU juga memandang fikih terkait pemerintah yang terkesan membiarkan polemik dari Al-Zaytun dan pihaknya meminta pemerintah menindak tegas.
Pertama, menjaga masyarakat dari segala bentuk penyimpangan, baik agama, budaya dan norma yang berlaku.
Kedua, menjaga konstitusi syariat.
Ketiga, melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk kemunkaran sesuai tahapannya Maka, pemerintah tidak dibenarkan melakukan pembiaran terhadap segala bentuk penyimpangan Ma‟had al Zaytun.
Baca Juga: 7 Tempat Wisata Dekat Kota Sukabumi yang Indah dan Wajib Kamu Kunjungi
Selanjutnya, polemik yang muncul hukum mengenai memasukan anak-anak ke pesantren Al-Zaytun adalah haram karena sebagai berikut:
Pertama, membiarkan anak didik berada di lingkungan yang buruk (pelaku penyimpangan)
Kedua, memilihkan guru yang salah bagi pendidikan anak.
Ketiga, memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok menyimpang. Karena kewajiban orang tua adalah memilihkan pesantren yang jelas sanad keilmuan serta masyhur kompetensinya di bidang ilmu agama.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Mie Goreng Enak di Sukabumi, Cocok Untuk Makan Malam
Sementara, pasca dibacakan hasil putusan Kajian Ilmiah Bahtsul Masail LBM OWNU Jawa Barat, Ketua Tanfidziyah PWNU Jawa Barat KH Juhadi Muhammad memberikan rekomendasi kepada Pemerintah terkait Polemik Ma'had Al-Zaytun.
"Pertama, kepada pemerintah agar segera menindak tegas Ma‟had al Zaytun dan tokohnya atas segala penyimpangan yang telah terbukti berdasarkan kajian ilmiah Bahtsul Masail PW LBMNU Jabar. Kedua, kepada para stakeholder agar memproteksi masyarakat dari bahaya penyimpangan Ma‟had al Zaytun. Ketiga, masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan penindakan atas polemik yang terjadi kepada pihak yang berwenang," ucapnya.
Sumber: Nu Online