Hendar Ungkap Hak dan Kewajiban Warga dalam Perda Pelayanan Publik Jawa Barat

Senin 19 Juni 2023, 18:20 WIB
Hendar Darsono bahas pelayanan publik di Jawa Barat pada Jumat, 16 Juni 2023 di GOR Palasari Kp. Palasari RT 023/007 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)

Hendar Darsono bahas pelayanan publik di Jawa Barat pada Jumat, 16 Juni 2023 di GOR Palasari Kp. Palasari RT 023/007 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi. (Sumber: istimewa)

SUKABUMIUPDATE.com - Warga negara memiliki hak sekaligus kewajiban yang dilindungi oleh aturan dalam proses pelayanan publik oleh pemerintah. Anggota DPRD Jawa Barat, Hendar Darsono mengungkap dengan gamblang poin hak dan dan kewajiban warga dalam pelayanan publik pemerintah.

Anggota Fraksi Demokrat ini membahas penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Barat bersama warga pada Jumat, 16 Juni 2023 di Tempat : GOR Palasari Kp. Palasari RT 023/007 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.

Dalam program Sosialisasi perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini, Hendar menggaris bawahi sejumlah hal yang harus dicermati oleh warga.

Baca Juga: Libatkan Ribuan Peserta, Ciracap Jadi Tuan Rumah Porseni PGRI Sukabumi

“Bahwa setiap warga negara berhak tahu lebih jauh dan paham atas produk hukum yang berlaku di wilayahnya, salah satunya peraturan daerah atau perda. Kali ini membahas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik,” ucapnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (19/6/2023).

Menurut Hendar, berdasarkan perda tersebut pelayanan barang publik adalah pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik. Sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penyelarasan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BUMD (badan usaha milik daerah).

“Artinya warga berhak tahu apa hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan, khususnya provinsi Jawa Barat,” beber Hendar.

Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jawa Barat 2023 jenjang SMA/Sederajat

Dalam sosialisasi ini, Hendar membeberkan 11 hak masyarakat dalam perda nomor 6 tahun 2010 tentang pelayanan publik di Jawa Barat.

Mulai dari mendapatkan pelayanan yang berkualitas sesuai asas dan tujuan pelayanan; mengetahui kebenaran substansi dari standar pelayanan; mengawasi pelaksanaan standar pelayanan; mendapatkan jaminan kepastian hukum atas produk pelayanan; mendapatkan tanggapan atas pengaduan yang diajukan; mendapatkan advokasi, perlindungan dan atau pemenuhan pelayanan; menyarankan kepada pimpinan penyelenggara dan atau pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tak sesuai dengan standar pelayanan; menyarankan kepada pelaksana untuk memperbaiki pelayanan apabila tidak sesuai standar pelayanan; mengadukan penyelenggara dan atau pelaksana penyimpangan standar pelayanan dan atau tidak memperbaiki pelayanan kepada pembina dan ombudsman, menerima informasi yang terkait dengan pelayanan; menggugat penyelenggara dan pelaksana yang dianggap merugikan melalui mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain hak, lanjut Hendar Darsono perda tersebut juga mengatur tentang kewajiban masyarakat terhadap pelayanan publik pemerintah.

Baca Juga: Angin dan Gelombang Tinggi Sebabkan Perahu Dihantam Ombak di Pesisir Sukabumi

Seperti wajib mematuhi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan; menjaga sarana, prasarana dan atau fasilitas pelayanan publik; dan berpartisipasi aktif serta mematuhi peraturan yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Dengan memahami hak dan kewajiban yang diatur dalam perda tersebut, kami di legislatif mendorong pelayanan publik di jawa barat berjalan optimal untuk kepentingan masyarakat,” beber Hendar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)
Sehat21 November 2024, 19:30 WIB

Gagal Jantung Sisi Kiri : Ketahui Jenis dan Gejalanya

Gagal jantung sisi kiri adalah kondisi di mana sisi kiri jantung tidak mampu memompa darah dengan efisien ke seluruh tubuh. Hal ini menyebabkan darah menumpuk di paru-paru dan menimbulkan gejala seperti sesak napas.
Ilustrasi gagal jantung sisi kiri (Sumber : Freepik/@msgrowth)
Food & Travel21 November 2024, 19:00 WIB

Pesona Sunset dan Pasir Putih, Wisata Pantai Santolo Garut HTM Cuma Rp10.000!

Pantai Santolo Garut memiliki pasir putih yang lembut dan bersih, yang sempurna untuk berjemur dan bermain air.
Sunset di Pantai Santolo Garut. Foto: IG/ummifatravelling
Sukabumi21 November 2024, 18:46 WIB

Kesurupan Massal Ratusan Karyawan PT GSI Cikembar Sukabumi

Peristiwa kesurupan massal menggemparkan PT Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar, Kamis (21/11/2024) pagi. Ratusan karyawan di pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Pelabuhan II, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi.
Ratusan karyawan GSI Cikembar Sukabumi kesurupan massal | Foto : Istimewa