SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Hendar Darsono membahas penyelenggaraan pelayanan publik di Jawa Barat bersama warga Sukabumi. Ini adalah salah satu upaya anggota DPRD Jawa Barat mensosialisasikan peraturan daerah kepada warga.
Sosialisasi perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik ini berlangsung pada Jumat, 16 Juni 2023 di GOR Palasari RT 023/007 Desa Sudajaya Girang Kecamatan Sukabumi Kabupaten Sukabumi.
“Sesuai latar belakang program ini, bahwa setiap warga negara berhak tahu lebih jauh dan paham atas produk hukum yang berlaku di wilayahnya, salah satunya peraturan daerah atau perda. Kali ini kami membahas Perda nomor 6 tahun 2010 tentang penyelenggaraan pelayanan publik,” ucap anggota fraksi Demokrat DPRD Jabar ini kepada sukabumiupdate.com, Minggu (18/6/2023).
Baca Juga: 640 Tahun Lalu, Adat dan Tradisi Turun Temurun Kampung Adat Ciptagelar Sukabumi
Seperti diketahui lanjut Hendar, ruang lingkup pelayanan barang publik yaitu pelayanan yang menghasilkan berbagai bentuk atau jenis barang yang digunakan oleh publik. Ini sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan penyelarasan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh BUMD (badan usaha milik daerah).
“Artinya warga berhak tahu apa hak dan kewajiban mereka dalam hubungan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di pemerintahan, khususnya provinsi Jawa Barat,” beber Hendar.
Dalam sosialisasi ini, Hendar mendapatkan banyak tanggapan dan dan usulan dari warga Sukabumi. Baik dari tokoh agama, ulama, tokoh pemuda, dan unsur masyarakat lainnya.