SUKABUMIUPDATE.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK menyerahkan santunan klaim sebesar Rp 244.350.300 kepada ahli waris dari almarhum Deri Herdiana yang bekerja di Nipsea Paint and Chemicals.
Penyerahan santunan secara simbolis dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi Oki Widya Gandha di rumah duka di Kampung Panembongwetan, Kabupaten Cianjur, Rabu 14 Juni 2023. Hadir dalam kegiatan itu, Teddy sebagai HRD Nipsea Paint and Chemicals.
Dhita sebagai istri dari Deri Herdiana berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 244.350.300 setelah Alm suami mengalami kecelakaan saat pulang bekerja.
Baca Juga: Prediksi Persib vs Dewa United di Laga Persahabatan: Susunan Pemain, H2H dan Skor
Secara rinci manfaat yang didapatkan mulai dari santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja sebesar 48 x gaji ditambah biaya pemakaman dan santunan berkala 24 bulan yang dibayarkan sekaligus atau setara Rp 239.008.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp 3.041.900, dan Jaminan Pensiun sebesar Rp 4.600.800 per tahun, untuk manfaat beasiswa akan diberikan pada saat anak dari Alm mulai sekolah.
Oki mengatakan turut berduka cita atas meninggalnya almarhum semoga keluarga diberikan ketabahan dan keikhlasan. Oki menyampaikan ini sebagai bentuk negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja di Indonesia.
"Tentunya santunan ini tidak akan pernah dapat menggantikan posisi Almarhum sebagai kepala keluarga, namun diharapkan dengan santunan ini keluarga yang ditinggalkan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari," imbuhnya.
Baca Juga: 6 Ajaran Aneh Ponpes Al Zaytun: Ragukan Al-Quran hingga Dosa Zina Ditebus Uang
"Resiko untuk pekerja sangat mungkin terjadi dimanapun dan kapanpun, oleh karena itu pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar pekerja bisa bekerja dengan tenang dan nyaman," ujarnya.
Oki menyampaikan bagi pekerja yang berada di wilayah Sukabumi jika mengalami kecelakaan kerja bisa langsung datang ke rumah sakit atau klinik terdekat yang sudah menjadi mitra BPJS Ketenagakerjaan atau Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) agar bisa segera mendapatkan pertolongan pertama dengan menunjukan kartu BPJS Ketenagakerjaan maka semua biaya menjadi tanggungjawab dari BPJS Ketenagakerjaan.
Oki menambahkan manfaat ini tidak hanya bisa dirasakan oleh pekerja sektor formal tetapi pekerja sektor informal seperti nelayan, tukang ojek, pedagang juga bisa mendapatkan manfaat yang sama jika sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.