2 Perempuan Sindikat TPPO Berhasil Ditangkap Polisi di Cianjur

Selasa 06 Juni 2023, 14:51 WIB
Ilustrasi. Dua orang perempuan yang diduga merupakan sindikat TPPO berhasil ditangkap Polisi di Cianjur, Jawa Barat | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Dua orang perempuan yang diduga merupakan sindikat TPPO berhasil ditangkap Polisi di Cianjur, Jawa Barat | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Dua perempuan yang merupakan sindikat pemberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yakni LH (31), dan YL (36) ditangkap Polres Cianjur, di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kedua perempuan tersebut diduga menjadi bagian dari sindikat praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Mengutip dari Tempo.co, Kepala Kepolisian Resor Cianjur, Ajun Komisaris Besar Aszhari Kurniawan mengatakan kedua pelaku merupakan agen pencari calon TKI.

Keduanya bertugas untuk mencari orang yang akan berangkat menjadi TKI dan memproses dokumen keberangkatan.

Baca Juga: WNI Kembali Jadi Korban TPPO di Myanmar, Kali Ini 12 Orang Ingin Pulang

"Mereka beroperasi di Kecamatan Cibeber dan beberapa kecamatan di sekitarnya. Tugasnya merekrut dan memproses keberangkatan calon TKI ke negara tujuan," ujar Aszhari di Markas Polres Cianjur, Selasa, (6/6/2023).

Aszhari mengatakan calon TKI tersebut diberangkatkan ke Suriah dan negara lainnya secara ilegal. Pasalnya visa dan dokumen yang digunakan bukan untuk bekerja melainkan visa wisata.

"Pemberangkatannya secara ilegal atau non prosedural. Pasalnya visanya wisata dan paspor kunjungan bukan khusus untuk bekerja," kata dia.

Menurut Aszhari, kedua pelaku tersebut bekerja sama dengan seorang pelaku lainnya FH, 36 tahun, yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan kini berada di Suriah.

Baca Juga: Korban TPPO WNI di Myanmar 25 Orang, Kerja 18 Jam Sehari Jadi Penipu Online

"FH ini tugasnya mencari calon majikan di Suriah. Dia WNI tapi sudah lima tahun tinggal di Suriah. Pelaku ketiga ini statusnya DPO. Kita sedang koordinasi dengan KBRI terkait proses hukum untuk FH," ucap dia.

Dia mengatakan kedua tersangka dijerat dengan pasal 4 dan 10 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang juncto pasal 81 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

"Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 15 miliar," kata dia.

Aszhari menyebutkan polisi juga tengah berkomunikasi dengan pemerintah setempat dan instansi terkait untuk memulangkan TKI yang sudah diberangkatkan oleh para pelaku.

Baca Juga: Bupati Soal Kabar Warga Sukabumi Korban TPPO Myanmar: Belum Jelas

"Ada beberapa TKI yang ingin dipulangkan, tapi ada beberapa kendala. Kita koordinasi dengan pihak terkait untuk proses pemulangan," tambahnya.

Di sisi lain, YL, salah satu tersangka mengaku sudah beberapa kali memberangkatkan TKI ke Suriah dan negara lain di Timur Tengah. Menurut Aszhari, dari satu orang TKI yang diberangkatkan, YL mendapatkan fee sebesar Rp 8 juta.

"Iya sudah beberapa orang yang diberangkatkan. Dari setiap orangnya dapat fee. Untuk negara tujuannya tidak ditentukan, tergantung adanya permintaan. Misalnya ada permintaan dari Suriah, cari calon TKI yang mau diberangkatkan ke sana," kata dia.

Iming-iming Gaji dan Fee Besar

LH dan YL, pelaku pemberangkatan TKI Ilegal ternyata menggunakan siasat iming-iming gaji dan fee yang besar kepada para korbannya. Menurut Aszhari, kedua pelaku menjanjikan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan yang dibayar dalam tiga bulan sekali. Selain itu, calon TKI juga dijanjikan akan diberi uang fee sebesar Rp 7 juta serta satu unit handphone untuk komunikasi.

Baca Juga: Daging Babi hingga Harus Ditebus, Cerita Warga Sukabumi Korban TPPO di Luar Negeri

"Dengan iming-iming itu, korbannya tergiur dan mau untuk berangkat menjadi TKI ke Suriah atau negara lainnya," ucap dia.

Menurutnya, usai para korban diberangkatkan dan tiba di Suriah, tersangka FH yang saat ini buron lantaran berada di luar negeri akan mentransfer uang sebesar Rp 43 juta kepada kedua pelaku.

"Uang itu sebagai pengganti untuk memberikan fee dan handphone pada korban. Kemudian digunakan untuk pengurusan dokumen keberangkatan. Sisanya dibagi-bagi untuk LH dan YL," ucap dia.

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tanpa Izin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara