SUKABUMIUPDATE.com - Tilang manual mulai kembali diberlakukan Polisi pada Kamis 1 Juni 2023 terhadap pelanggar lalu lintas termasuk di wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Namun, tilang manual ini hanya dilakukan oleh anggota Polisi lalu lintas (Polantas) yang sudah memiliki sertifikasi dan diberikan surat perintah.
Mengutip dari laman NTMC Polri, di wilayah hukum Polda Jabar disebutkan ada 129 anggota Polisi lalu lintas yang sudah bersertifikasi.
Baca Juga: Hasil Tilang di Sukabumi: Tindak 46 Pelanggaran, Ada Motor Knalpot Brong
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada penerapannya tidak akan ada razia yang dilakukan oleh Polantas.
Menurut Ibrahim, nantinya Polisi akan mobile dan melakukan tilang jika menemukan pengendara yang melanggar.
“Tidak ada razia, jadi itu sistemnya mobile, jika ada pelanggaran ditemukan nanti akan langsung dilakukan penindakan,” katanya dikutip dari laman NTMC Polri, Jumat, (2/6/2023).
Dalam penindakannya, kata dia, diutamakan pelanggar yang berpotensi mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas seperti menggunakan telepon genggam saat mengemudi, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Baca Juga: Tidak Semua Polantas Bisa Beri Tilang Manual ke Pelanggar Lalin, Ini Kata Humas Polri
“Diprioritaskan kepada pelanggaran yang mengarah pada rawan laka lantas. Pelanggarannya sesuai dengan UU lalu lintas,” katanya.
Masyarakat yang terkena tilang, nantinya harus membayar denda melalui bank dan tidak bisa menitipkan kepada anggota Polisi.
“Jadi, mekanismenya membayar lewat bank,” ucapnya.
Sumber: NTMC Polri