SUKABUMIUPDATE.com - Lebih dari 3 bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPK Fiktif, tiga mantan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, beserta barang bukti dilimpahkan ke pengadilan tipikor (tindak pidana korupsi) PN Bandung.
Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dilakukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, pada Senin 29 Mei 2023, di rutan lapas kelas II B, Warungkiara. Barang bukti dan berkas dari ketiga tersangka ini diserahkan penyidik ke jaksa penuntut umum.
Selanjutnya, pada Selasa 30 Mei 2023, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kabupaten Sukabumi, menyerahkan tersangka dan berkas kepada pengadilan tindak pidana korupsi atau tipikor, PN Bandung.
Baca Juga: Honorer Minta Menteri PANRB Tinjau Ulang Usulan Formasi PPPK Guru PAI Sukabumi
“Setelah dilimpahkan berkas perkara tersebut, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menunggu penetapan hari sidang oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Bandung, untuk ketiga tersangka,” jelas Kasi Intel Kejari Kabupaten Sukabumi, Wawan Kurniawan dari rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Selasa (30/5/2023).
Dijelaskan juga bahwa tersangka ketiga tersangka dihadirkan dalam penyerahan tersebut, yaitu HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016 , SR selaku Kepala Bidang Promosi Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2014-2016 dan DI Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Sekretariat dan Bidang Promkes pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun 2016.
Menurut Wawan, ketiganya menjadi tersangka ini dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait SPK Fiktif Keuangan pada bank milik pemprov Jabar cabang Palabuhanratu di Kabupaten Sukabumi, yaitu Anggaran Bantuan Provinsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2016