Jual Kode Akses Konten Porno, Mahasiswa Sukabumi Ini Diringkus Polda Jabar

Kamis 25 Mei 2023, 20:32 WIB
IA, mahasiswa asal Kota Sukabumi yang terjerat kasus jual beli kode akses konten pornografi saat ditampilkan dalam konferensi pers Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023). (Sumber : Dok. Polda Jabar)

IA, mahasiswa asal Kota Sukabumi yang terjerat kasus jual beli kode akses konten pornografi saat ditampilkan dalam konferensi pers Polda Jabar di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Kamis (25/5/2023). (Sumber : Dok. Polda Jabar)

SUKABUMIUPDATE.com - Seorang mahasiswa asal Kota Sukabumi berinisial IA diringkus Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat akibat terjerat kasus jual beli kode akses Konten pornografi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kasus yang menjerat IA tersebut berhasil diungkap Tim Unit 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jabar pada Selasa 8 Mei 2023 lalu.

Saat itu tim tersebut melaksanakan Patroli Siber dan mendapatkan postingan dari akun Facebook milik IA yang menawarkan kode akses ke Aplikasi ZalTV. Aplikasi tersebut diketahui dapat mengakses sejumlah channel TV, Olahraga, film dan video bermuatan konten kesusilaan.

“Hasil Patroli Siber dijadikan bukti awal untuk melakukan pendalaman lebih khusus terkait postingan fim dewasa 18+ di dalam grup Facebook dengan nama “FORUM PARABOLA KITA”, dan didapati nomor kontak 081382560323 yang terdapat dalam postingan facebook IA,” kata Tompo dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Gelar Perkara di Polda Jabar, Kasus Siswa SD Sukabumi Diduga Tewas Dikeroyok

Tompo menuturkan, dalam Aplikasi ZalTV tersebut ditemukan konten video asusila yang memperlihatkan adegan bersetubuh tanpa busana. Berdasarkan fakta temuan tersebut, dilakukan penyelidikan lebih komprehensif dan diketahui bahwa nomor Handphone admin dengan nomor 081382560323 teregister atas nama IA dan saat dilakukan profiling terduga pelaku berada di Kota Sukabumi.

“Pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023, penyelidik bertemu dengan IA dan dilakukan klarifikasi, menjelaskan bahwa ZalTV merupakan aplikasi yang dapat mengakses konten streaming channel khusus yang mana isi dari Aplikasi ZalTV tersebut merupakan video-video yang dimasukan oleh user aplikasi (IA) dan dapat diakses oleh seseorang dengan kode akses yang diperjualbelikan,” jelas Tompo.

Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Deni Okvianto menambahkan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka IA adalah dengan membeli akun di aplikasi ZalTV yang berada di luar negeri. Tersangka membuat akun untuk menjadi member dalam platform tersebut dengan membayar sekitar USD 3,65 atau sekitar Rp59 ribu.

“Setelah mendapatkan akses untuk masuk ke ZalTV, kemudian IA mengambil link URL Video yang didapatkan dari internet dengan mengakses situs GitHUB.com untuk mencari link situs-situs streaming yang dapat diakses terutama situs dewasa,” ujar Deni.

“Link URL tersebut dilist dan dimasukan ke dalam Domain Server milik IA dengan mengunakan aplikasi pihak ketiga dengan nama xtGem yang mana IA mengatur channel untuk dapat diakses melalui kode aktivasi yang dijualnya seharga seratus ribu rupiah,” tambahnya.

Menurut Deni, tersangka IA dengan sengaja menjual akses berupa kode aktivasi atau password channel yang dibajaknya dengan harga Rp100 ribu dan mempromosikannya melalui Facebook.

Tersangka IA, lanjut Deni, sudah menjual kode aktivasi tersebut sejak tahun 2019, sehingga kurang lebih 672 kode aktivasi yang di mana setiap satu kodenya dapat diakses 7 orang telah berhasil tersangka jual dalam kurun waktu tersebut.

Adapun hasil dari penjualan tersebut, tersangka mampu meraup cuan kurang lebih sebesar Rp150 juta. Jumlah penghasilan tersebut, kata Deni, digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya kuliahnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti diantaranya 1 Unit Cpu Merek Hp Intel Core I5 Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Futura Black N2000 Alcatroz Warna Hitam, 1 Unit Cpu Merek Zyrex Intel Core Cuad Warna Hitam, 1 Unit Layar Monitor Merek Hp Compaq La1751g Warna Hitam Dengan Bingkai Monitor Warna Silver, 3 Unit Layar Monitor Merek Lenovo Warna Hitam, 1 Unit Pemancar Signal Internet Jenis Telkomsel Orbit, 2 Buah Mouse Komputer Kabel Warna Hitam, 2 Buah Keyboard Komputer Kabel Warna Hitam, kabel Komputer Hdmi, Adaptor Komputer dan Kabel Power Supply.

Lalu 25 Sim Card berbagai macam Provider, 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Biru Metalik (Pergunaan Untuk Melakukan Transaksi M-Banking), 1 Unit Hp Merek Infinix Warna Silver Biru, 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold Warna Biru Army, 1 Unit Hp Merek Samsung Galaxy S23 Ultra Plus dan 1 Unit Hp Merek Samsung Z Fold 1 Warna Hitam, 1 Buah Buku Tabungan dan Kartu ATM BNI.

Akibat perbuatannya, IA kemudian disangkakan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU ITE No 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak