SUKABUMIUPDATE.com - Setelah tilang manual sempat tidak diberlakukan dan digantikan dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini tilang manual bakal kembali diberlakukan termasuk di Jawa Barat.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Barat (Jabar) dikabarkan akan kembali memberlakukan sistem tilang manual mulai Juni 2023 di seluruh kabupaten dan kota wilayah hukum Polda Jawa Barat.
Melansir dari Tempo.co, direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Wibowo mengatakan penerapan tilang manual kembali diberlakukan karena masih banyak daerah yang belum memiliki kamera untuk tilang elektronik.
Baca Juga: Awas Penipuan Lewat Kiriman Surat Tilang, Modus Baru Usai Undangan Nikah
"Tilang manual untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, namun di masa lalu banyak sekali problem tilang manual ini," kata Wibowo di Bandung, Jawa Barat, Selasa 16 Mei 2023.
Wibowo menilai kamera pengawas untuk tilang elektronik tersebut hanya terfokus di perkotaan saja. Sedangkan di daerah-daerah lainnya kamera pengawas itu masih minim.
Meski begitu, dia menyebut tilang elektronik masih berlaku untuk di beberapa titik. Sehingga menurutnya polisi kini memiliki dua cara dalam melakukan penilangan terhadap pelanggar, yakni dengan cara tilang manual dan tilang elektronik.
Baca Juga: Ternyata Ini Perbedaan Surat Tilang Warna Merah dan Biru, Tahu Belum?
"Misalnya di Bandung kan belum semua tercover semua oleh E-TLE, jadinya dua cara elektronik dan manual," katanya.
Adapun menurutnya kini tidak semua polisi berhak melakukan tilang manual di jalanan. Polisi yang melakukan tilang manual, kata dia, harus bersertifikasi dan lulus tahap asesmen oleh Korlantas Polri dan Polda Jawa Barat.
"Walaupun sudah sertifikasi tilang, tapi pas diuji tidak lulus, tidak akan dikasih. Dalam ujian atau tes itu, ada 9 item yang akan dites, misalnya integritas, pengambilan keputusan, orientasi layanan dan pengendalian diri," kata dia.
Sumber: Tempo.co