SUKABUMIUPDATE.com - Beberapa hari terakhir, warganet heboh dengan kabar syarat perpanjangan kontrak kerja karyawati harus bobok dulu sama bos alias staycation with atasan. Kabar ini menyeruak, lewat media sosial dari kasus atau pengalaman di salah satu perusahaan di Cikarang Kabupaten Bekasi Jawa Barat.
Kondisi miris ini diungkap oleh salah satu akun Twitter @Miduk17. Akun milik Jhon Sitorus itu menyebutkan bahwa syarat staycation tersebut dijalankan oleh salah satu oknum atasan di perusahaan tersebut.
"Banyak yg up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang," cuit akun @Miduk17.
"Ada oknum atasan perusahaan yg mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati agar mendapatkan perpanjangan kontrak," lanjutnya.
Melansir suara,com, sebenarnya menurut Jhon ini bukan hal baru bahkan sudah menjadi rahasia umum dan diketahui oleh karyawan di perusahaan tersebut. "Yg mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu," sambung Jhon.
Baca Juga: Terperangkap Rentenir, Buruh Wanita di Sukabumi Ini Ingin Jual Ginjal
Apa yang diungkap Jhon ini langsung dibenarkan oleh banyak netizen. "Sudah tidak asing sebenernya sudah sejak lama budaya seperti itu, tapi karena medsos sekarang sudah ramai makanya baru viral. Itu sih tinggal balik lagi ke si karyawan kalau ditawarin begitu mau ya berarti kan sama² butuh, tapi kalau menolak ya itu sangat baik karena mengutamakan harga diri ketibang iming2 kontrak yg cuma beberapa bulan," komentar salah satu netizen di unggahan akun Bekasi24jam.
"Ini sdh berjalan puluhan tahun yg lalu,jaman dulu biasanya di pabrik garmen atau pabrik dg karyawan sebagian besar wanita..kira2 tahun 90 an sudah ada," sambung akun lainnya.
Ada juga netizen yang menyebut bahwa selain syarat staycation ada juga hal lain soal rekuitment karyawan di perusahaan yakni calo dan upeti.
"Jangan lupa om, oknum yg menjadi seolah punya perusahaan ngutip dana bagi calon pekerja yg mau masuk," cuit salah satu akun Twitter.
Viral kabar ini langsung direspon oleh pemerintah daerah setempat. Masih dari suara.com, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan buka suara akan mengupayakan korban atau karyawati yang diminta staycation membuat laporan ke Dinas Ketenagakerjaan.
“Karena dengan dasar laporan tersebut tentunya kami akan bisa lebih cepat dan akurat dalam menindaklanjutinya,” kata Dani seperti dikutip dari unggahan akun Bekasi24jam--jaringan Suara.com.
Sumber: suara.com