SUKABUMIUPDATE.com - Dugaan adanya staycation dengan atasan sebagai syarat perpanjangan kontrak bagi karyawati perusahaan di wilayah Cikarang, Jawa Barat, menjadi sorotan berbagai pihak, termasuk Direktorat Jenderal HAM (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM.
Bahkan Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM akan menelusuri dugaan staycation tersebut. Pasalnya, jika benar terjadi hal itu bukan hanya pelanggaran hukum saja, melainkan juga permasalahan HAM.
“Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," ujar Direktur Jenderal HAM Kemenkumham Dhahana Putra lewat keterangan tertulis, Sabtu (6/5/2023).
Baca Juga: Wanita Asal Sukabumi Diajak Liburan Malah Jadi Operator Judi Online di Kamboja
Dia mengatakan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Bekasi terkait kabar tersebut. Koordinasi dilakukan untuk menelusuri kebenaran mengenai kabar ini.
“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat pekerja perempuan,” kata dia.
Sebelumnya, seorang perempuan berinisial AD mengaku mengalami pelecehan seksual di tempat kerjanya yang berada di Kabupaten Bekasi. AD menuturkan diajak staycation atau menginap di hotel oleh manajer di perusahaan tersebut. Staycation ini, kata dia, menjadi syarat supaya si manajer mau memperpanjang kontrak kerjanya. Cerita tentang paksaan staycation bagi para pekerja sebagai syarat perpanjangan kontrak ini lebih dulu viral di media sosial.
Baca Juga: 5 Tips Agar Pasangan Tetap Mencintaimu Meski Sudah Berhubungan Lama
Dhahana mengatakan modus pelecehan seksual itu sudah mencederai hak asasi pekerja perempuan. Padahal, kata dia, pemerintah telah berkomitmen untuk mendorong perlindungan dan pemenuhan HAM bagi perempuan di Indonesia. Dia mengatakan komitmen perlindungan HAM bagi perempuan oleh pemerintah juga dilakukan dengan meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984.
Di dalam konvensi itu, kata dia, negara yang meratifikasi memberikan jaminan keamanan dan perlindungan bagi perempuan termasuk di dunia kerja. “Semangat perlindungan itu juga dikuatkan dengan adanya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata dia.
Dhanana mengatakan pemerintah juga sedang mematangkan terkait strategi nasional bisnis dan HAM untuk disahkan menjadi peraturan presiden. Peraturan itu ditargetkan akan mendapatkan persetujuan presiden pada Agustus ini.
“Dengan disahkannya strategi nasional bisnis dan HAM, harapannya, kami dapat semakin intensif berdialog dengan para pelaku usaha untuk membumikan nilai-nilai HAM sehingga kesadaran pentingnya penghormatan HAM khususnya bagi pekerja perempuan di dunia usaha semakin baik," kata Dhahana.
Sumber: Tempo.co