SUKABUMIUPDATE.com - Jalur puncak Bogor kerap kali mengalami kemacetan saat musim libur panjang tiba maupun libur akhir pekan. Hal tersebut salah satunya disebabkan banyaknya kendaraan yang melintasi jalur tersebut.
Karena memang daerah puncak Bogor sering dijadikan tujuan wisata saat hari libur. Untuk mengatasi kemacetan yang kerap terjadi, sistem ganjil genap kendaraan bermotor kembali diterapkan di Jalur Puncak, Bogor, mulai Jumat, (5/5/2023) hingga Minggu, (7/5/2023).
Kebijakan ganjil genap tersebut diharapkan bisa menjadikan lalu lintas di jalur tersebut tetap lancar. Karena hal itu juga masyarakat yang akan melintasi jalur Puncak Bogor diminta untuk selalu memperhatikan waktu keberangkatan.
Baca Juga: The Power of Emak-Emak, Ibu Ini Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Puncak
Mengutip dari Tempo.co, sistem ganjil genap ini juga mengikuti Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 Dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.
Dikutip dari laman resmi Instagram TMC Polres Bogor sistem ganjil genap dibuat bergantian sesuai arahan petugas di lapangan.
“Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan ganjil genap di Jalur Puncak,” tulis TMC Polres Bogor, Kamis, 4 Mei 2023.
Peraturan tersebut berlaku untuk pengendara mobil dan motor. Pasalnya bagi yang melanggar aturan tersebut akan diminta memutar balik.
Berikut Lokasi Ganjil Genap di Jalur Puncak:
Baca Juga: Ridwan Kamil Pilih Jadi Gubernur Jawa Barat 2 Periode
- Arah simpang Gadog Jalan Raya Puncak sampai simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur
- Arah simpang empat Tugu Lampu Gentur Kabupaten Cianjur sampai simpang Gadog Jalan Raya Puncak
Sumber: Tempo.co