4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral Karena Kontroversi Shalat Ied

Selasa 25 April 2023, 11:00 WIB
4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral karena Shaf Shalat Ied Lebar | Konterversi (Sumber : Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

4 Fakta Kasus Pencabulan di Al Zaytun, Ponpes Viral karena Shaf Shalat Ied Lebar | Konterversi (Sumber : Instagram/@kepanitiaanalzaytun)

SUKABUMIUPDATE.com - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tiba-tiba menjadi perbincangan hangat setelah cara Shalat Ied yang dianggap tidak sesuai dengan syariat Islam Viral di media sosial. Foto yang diunggah di akun instagram @kepanitiaanalzaytun menampakan para jemaah Pesantren Al Zaytun menyelenggarakan Shalat Idul Fitri dengan barisan shaf cukup lebar.

Warganet juga menyoroti salah seorang wanita yang berdiri di shaf laki-laki bahkan berada di belakang imam. Momen tersebut pun tersebar luas di media sosial pada Sabtu, 22 April 2023 lalu.

Usut punya usut, warganet menyebut wanita yang berada diantara shaf laki-laki itu istri dari pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang yang memang memiliki privilege. Ia juga menyebut bahwa ritual Shalat semacam itu sudah menjadi kebiasaan dari jemaah Ponpes Al Zaytun.

Mengupas dari sisi lain, sebelum Ponpes Al Zaytun viral karena cara Shalat Ied yang kontroversial, institusi pendidikan ini sebelumnya juga pernah ramai dibahas. Namun kala itu, yang menjadi persoalan adalah kasus pencabulan yang menyeret nama pemimpinnya, Panji Gumilang.

Baca Juga: Diisukan Selingkuh dan Doyan Jajan PSK, Virgoun Ternyata Pernah Tolak Poligami

Pemimpin Ponpes Al Zaytun itu pernah tersandung kasus pencabulan pada 2021 silam. Menilik jejak Ponpes Al Zaytun dari suara.com, berikut beberapa informasi seputar kasus pencabulan di Ponpes Al Zaytun, Indramayu termasuk yang melibatkan pemimpinnya, Panji Gumilang.

1. Dugaan Pencabulan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu dilaporkan ke Polda Jabar, dugaan terkait tindakan pencabulan. Pimpinan Ponpes Al Zaytun di Indramayu yakni Panji Gumilang diduga telah mencabuli pegawainya sendiri, dikutip via SuaraBogor.Id -jaringan Suara.com.

Panji Gumilang dilaporkan ke Polda Jabar oleh seorang perempuan berinisial K asal Kabupaten Indramayu. Dugaan pimpinan Ponpes Al-Zaytun cabuli pegawainya tersebut dilaporkan K. Menurut pengacara korban, Djoemaidi Anom, terlapor atau Panji Gumilang telah mencabuli K sejak tahun 2018 hingga tahun 2020.

Menurut kesaksian Anom, Panji mulai melakukan aksinya sejak korban dipindahkan lokasi kerjanya dari Cikampek ke Indramayu. Setiap kali terlapor beraksi, K berusaha menolak karena dia dan Panji tidak terjalin hubungan suami-istri.

Namun, Panji dilaporkan tetap bersikeras hingga akhirnya tindakan tidak senonoh yang dilakukan pimpinan pesantren cabul itu tidak tertahankan lagi oleh korban. Kabid Humas Polda Kombes Pol Erdi Chaniago membenarkan soal laporan K terkait dengan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh Panji.

Sementara ini, Ditreskrimum Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran soal laporan korban.

"Sudah ada beberapa yang dipanggil, termasuk PG-nya. Laporannya diterima bulan Februari," ujar Erdi dikutip Selasa (25/4/2023).

Menurutnya, jika yang dilaporkan K merupakan fakta, Panji dapat dikenai pasal 289 KUHPidana dan bisa dihukum pidana paling lama sembilan tahun.

2. Panji Gumilang Dilaporkan oleh K, dengan Tuduhan Pencabulan

Pimpinan Ponpes Al Zaytun dipolisikan dengan tuduhan pencabulan. Panji Gumilang dilaporkan ke polisi oleh seorang perempuan yang merupakan mantan pegawai pesantren di Indramayu itu (baca: korban).

Pelapor berinisial K melalui pengacaranya, Djoemaidi Anom menyampaikan, Panji Gumilang telah mencabuli korban K sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, dilansir via SuaraJabar.Id.

Ditreskrimum Polda Jabar tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran soal laporan korban.

3. Polisi Periksa 24 saksi terkait dugaan pencabulan Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Proses hukum dugaan tindak pencabulan dengan terlapor Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang terus bergulir di Polda Jabar. Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar sendiri sudah memeriksa keterangan 24 saksi terkait dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

Hal itu dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Chaniago, Rabu 21 April 2023 lalu. Erdi mengatakan, saksi yang dimintai keterangan termasuk terlapor dan pelapor.

“Sampai sekarang masih dilakukan penyelidikan. Total ada 24 saksi yang diminta keterangan, termasuk terlapor, pelapor, juga dokter," ujar Erdi di Mapolda Jabar, dikutip via SuaraJabar.id, Selasa (25/4/2023).

Pada bulan Februari, perempuan berinisial K melapor kepada Polda Jabar terkait aksi pencabulan yang menimpa dirinya. Aksi itu dilakukan oleh seorang pimpinan pesantren di Indramayu yang namanya cukup tersohor.

Menurut laporan korban, terlapor sudah melalukan aksinya sejak tahun 2018. Aksi itu dilakukan terlapor sejak K dipindahkan tempat kerjanya dari Cikampek ke Indramayu.

Pada bulan Februari 2020, akhirnya K melaporkan terlapor ke Polda Jabar dengan didampingi oleh kuasa hukum. Dalam laporannya, K mengikutsertakan barang bukti berupa kuitansi berobat, hasil pemeriksaan USG, dan video.

Awalnya, laporan dari kasus ini mencuatkan nama terlapor dengan inisial PG. Namun, pada akhirnya keterangan soal terlapor sebagai pimpinan pesantren yang namanya menggaung hingga ke mancanegara itu merujuk kepada pondok pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.

4. KPAI Terima 4 Laporan Pelanggaran Hak Santri di Ponpes Al Zaytun

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendapatkan laporan dugaan pelanggaran hak-hak santri di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, pimpinan Panji Gumilang. Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti menjelaskan KPAI sudah menerima 4 kali laporan itu.

Pelaporan pertama yang diterima KPAI pada sekitar April 2017 adalah terkait perlakuan diskriminasi yang dialami oleh sebagian santri yang orangtuanya pernah menjadi guru di Ponpes Al Zaytun kemudian di PHK sepihak dan kemudian melawan pemecatan tersebut. Diskriminasi dialami saat menjenguk santri yang diduga di persulit.

“Meski pihak Al Zaytun sudah dipanggil KPAI, namun diskrimasi menjenguk terus terjadi,” kata dia dalam pernyataan persnya, dikutip via Suara.com, Selasa (25/4/2023).

Pelaporan Kedua yang diterima KPAI pada sekitar Mei 2017. Laporan itu terkait tewasnya dua santri yang tenggelam di Mahad Al-Zaytun Indramayu, serta jatuhnya seorang santri dari lantai tiga ketika sedang bertugas piket.

Saat dipanggil KPAI, pihak Al Zaytun akhirnya memutuskan membuat pagar di sekitar kolam Mahad Ponpes, hal ini akan menjadi obyek pengawasan langsung KPAI nanti.

Pelaporan Ketiga yang diterima KPAI pada Juni 2017 adalah terkait seorang santri yang dilarang ikut Ujian Nasional (UN) karena dianggap melanggar peraturan Ponpes. Juga ditahan (disanderanya) 2 santri karena orangtuanya belum mampu meluasi pembayaran pendidikan. Kebetulan orangtuanya juga korban PHK sepihak manajemen Ponpes Al Zaytun.

Pelaporan keempat pada 31 Juli 2017. KPAI menerima laporan dikeluarkannya santri secara sewenang-wenang pada tahun ajaran 2017/2018, padahal sudah membayar lunas biaya pendidikan. Hal ini tentu menjadi hal utama yang akan diselesaikan KPAI dengan pihak Al Zaytun dan Kemenag Indramayu.

“Terkait seluruh pelaporan tersebut, KPAI sebagai lembaga negara yang diamanatkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tetang Perlindungan Anak memiliki tupoksi melakukan pengawasan langsung untuk memastikan keberlangsungan hak atas pendidikan santri yang menjadi korban kebijakan Ponpes Al Zaytun,” kata dia.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih27 November 2024, 02:54 WIB

Warga Sukabumi Dilarang Bawa HP ke TPS Saat Akan Coblos Surat Suara Pilkada

Warga Sukabumi yang akan mencoblos dilarang membawa handphone (HP) atau ponsel ke dalam tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan Pilkada Serentak 2024, Rabu (27/11/2024).
Dilarang bawa HP saat pemungutan suara Pilkada | Foto : Ibnu Sanubari
Sukabumi Memilih27 November 2024, 00:06 WIB

Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada

Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi telah memastikan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara mereka.
Ini Lokasi TPS Para Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi di Pilkada (Sumber : dok kpu kabupaten sukabumi)
Sukabumi26 November 2024, 21:54 WIB

Ini Harapan Amzad Pedagang Batagor Nyentrik di Sukabumi Usai Viral

Melalui usaha batagornya, Amzad berencana membantu anak-anak muda yang menganggur dengan menyediakan gerobak untuk mereka berjualan.
Amzad (28 tahun) saat melayani pembeli batagor yang dijualnya di Parungkuda Sukabumi | Foto : Ibnu Sanubari
Jawa Barat26 November 2024, 21:02 WIB

Hadapi Potensi Banjir saat Pencoblosan, Pj Gubernur Jabar Sebut TPS Keliling Jadi Solusi

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin menyebutkan KPU dan Bawaslu telah menjalankan mitigasi menjelang pencoblosan Pilkada 2024.
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin meninjau lokasi bencana banjir di Solokanjeruk dan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat (22/11/2024).(Foto: Biro Adpim Jabar)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:56 WIB

Tiga Paslon Pilwalkot Sukabumi Mencoblos di TPS Mana? Ini Lokasinya

Pemungutan suara Pilkada 2024 akan dilaksanakan besok, Rabu 27 November 2024. Tiga pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi telah memilih lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk mereka masing-masing.
Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi dengan nomor urutnya: Achmad Fahmi-Dida Sembada, Ayep Zaki-Bobby Maulana, dan Mohamad Muraz-Andri Setiawan Hamami. | Foto: SU/Asep Awaludin
Nasional26 November 2024, 20:29 WIB

Gaji Guru Honorer dan ASN Akan Naik pada Januari 2025, Berikut Besarannya

Presiden Prabowo Subianto akan menyampaikan secara resmi pengumuman kenaikan gaji guru ini pada Kamis, 28 November 2024.
Mendikdasmen Abdul Muti. (Sumber Foto: IG abe_mukti)
Sukabumi Memilih26 November 2024, 20:15 WIB

Jelang Pencoblosan, KPU Sukabumi Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Kasmin Belle, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk memastikan surat suara yang rusak atau berlebih tidak disalahgunakan.
Pemusnahan surat suara lebih dan rusak di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (26/11/2024) | Sumber foto : KPU Kabupaten Sukabumi
Entertainment26 November 2024, 20:00 WIB

Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet

Irene Red Velvet resmi debut sebagai penyanyi solo dengan merilis lagu berjudul Like A Flower pada hari ini Selasa, 26 November 2024 pukul 16.00 WIB.
Resmi Debut Solo Dengan Merilis Like A Flower, Berikut Profil Irene Red Velvet (Sumber : Instagram/@redvelvet.smtown)
Nasional26 November 2024, 19:52 WIB

Pilkada Serentak di 508 Daerah, Menag Ajak Warga Ikhlas Memilih Pemimpin

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengajak warga bangsa Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 November 2024
Pilkada serentak di 508 Kabupaten/Kota dan 34 Provinsi se Indonesia 27 November 2024 | Foto : Pixabay
Sukabumi26 November 2024, 19:37 WIB

Diarpus Kabupaten Sukabumi Latih Guru TK dan PAUD Belajar Mendongeng

Diarpus Kabupaten Sukabumi berharap dengan kegiatan ini dapat mendorong tingkat kegemaran kepada anak-anak sejak usia dini.
Pelatihan mendongeng bagi guru PAUD/TK di Diarpus Kabupaten Sukabumi. (Sumber Foto: Istimewa)