SUKABUMIUPDATE.com - Satlantas Polres Bogor akan memberlakukan sistem ganjil genap di jalur wisata Puncak Bogor. Penerapan ganjil genap ini berlaku selama periode mudik Lebaran 2023, dari tanggal 19 hingga 25 April 2023.
"Sesuaikan waktu keberangkatan Anda dengan ketentuan Ganjil Genap di Jalur Puncak. Mari kita tertib berlalu lintas dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas," tulis akun Instagram @tmcpolresbogor pada Kamis, 20 April 2023.
Pemberlakuan ganjil genap di Puncak Bogor diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 84 Tahun 2021. Adapun untuk waktu pelaksanaan ganjil genap di Puncak Bogor bersifat situasional, menyesuaikan volume kendaraan yang melintas.
Pemberlakuan ganjil genap dijadwalkan berlaku mulai pukul 07.00 WIB dan jam berakhirnya akan disesuaikan dengan kondisi lalu lintas. "Kalau masih sepi yang penting kita laksanakan dulu sampai kita lihat situasinya," kata KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto kepada wartawan, Selasa, 18 April 2023.
Sementara untuk sistem satu arah atau one way, kemungkinan belum akan diterapkan. Namun jika terjadi lonjakan volume kendaraan yang signifikan, kemungkinan Satlantas Polres Bogor akan melakukan sistem one way.
Sumber: Tempo.co