SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Joao De Araujo Dacosta mengatakan pihaknya mencatat ada 160 perusahaan yang dilaporkan bermasalah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran 2023.
"Isi pelaporan antara lain perusahaan tidak membayar THR, telat membayar THR, atau hanya membayar THR 50 persen. Perusahaan dilaporkan oleh serikat buruh, tenaga kerja perorangan atau kelompok masyarakat,” kata Joao, dikutip dari keterangan tertulis melalui laporan berita tempo.co pada Rabu, 19 April 2023.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencatat jumlah perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran THR tahun ini menurun dibandingkan tahun lalu. Menjelang Lebaran 2022, ada 344 perusahaan di Jawa Barat yang bermasalah terkait THR.
Joao mengatakan perusahaan yang bermasalah terkait pembayaran THR didominasi perusahaan padat karya. “Perusahaan yang dilaporkan didominasi industri padat karya dan biasanya perusahaan berlokasi di daerah yang UMR-nya tinggi," kata dia.
Baca Juga: Tolak THR Dicicil Dua Kali, Ratusan Buruh di Cicurug Sukabumi Mogok Kerja
Joao mengatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait pembayaran THR. Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan mengatur kewajiban pengusaha membayar THR keagamaan kepada pekerja.
"Sesuai pasal 79, jika dilanggar akan dikenakan sanksi mulai teguran tertulis, penghentian pembatasan izin produksi, penghentian sementara, hingga pembekuan perusahaan," kata Joao.
Joao mengatakan dari pemeriksaan sebelumnya, umummya perusahaan yang diperiksa kemudian membayar THR.
Sementara, Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Firman Desa mengatakan Posko THR menjelang Lebaran 2023 telah menerima 70 pengaduan yang ditujukan pada 39 perusahaan terkait THR.
"Dari pengaduan yang masuk kebanyakan sifatnya konsultasi, belum mengadukan bahwa si perusahaan tidak membayarTHR,” kata Firman, dikutip dari keterangannya, Rabu, 19 April 2023.
Firman mengatakan situasi tahun ini relatif lebih lancar dibandingkan tahun lalu. “Tapi intinya secara keseluruhan relatif lebih aman dan lancar dibandingkan tahun 2022 karena memang tahun lalu akibat pandemi Covid-19 terjadi pembatasan kegiatan usaha,” kata dia.
Firman mengatakan ada beberapa perusahaan yang tersebar di kabupaten/kota yang sedang melakukan mediasi terkait pembayaran THR. Namun dia tidak menyebutkan rinciannya.
“Sampai saat ini belum ada perusahaan yang tidak membayar THR. Ada beberapa perusahaan yang membayar THR dengan cara dicicil. Ini sebelumnya dalam aturan tidak dibolehkan, sanksinya kena denda. Namun walaupun dicicil dasarnya harus ada kesepakatan (dengan pekerja),” kata Firman.
Sumber: Tempo.co