SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini viral di media sosial mengenai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan Hasyim yang meminta THR kepada sebuah perusahaan PO Bus.
Hal tersebut pun langsung menjadi sorotan publik. Dan kabar terbarunya kini Iwan Kurniawan Hasyim harus kehilangan jabatannya setelah di nonaktifkan BNN Provinsi Jawa Barat.
"Untuk kelancaran pemeriksaan, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari tugas jabatannya sejak diperiksa," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat Brigjen Pol Arief Ramdhani kepada wartawan di Bandung seperti dikutip dari Sumedang.suara.com (Jaringan Suara.com)
Sebelumnya seperti diketahui, permintaan THR itu disampaikan melalui surat resmi berkop BNN Kota Tasikmalaya.
Baca Juga: Minta THR dan Paket Lebaran untuk 28 Anggota, Kepala BNN Tasikmalaya Mengaku Salah
Akan tetapi, surat dan permintaan THR itu dipertanyakan pihak perusahaan termasuk PO Bus tertentu, hingga surat itu pun bocor kepada media dan akhirnya viral.
Belakangan, setelah viral, BNN Kota Tasikmalaya mencabut surat tersebut dan membatalkan permintaan THR ke perusahaan-perusahaan.
Namun demikian tak urung, hal itu menyebabkan Kepala BNN Kota Tasikmalaya dipanggil dan diperiksa pimpinan di Jawa Barat.
Pemeriksaan, selain dilakukan penyidik BNNP Jawa Barat juga oleh tim Inspektorat Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus Ittama BNN.
Akhirnya, Iwan Kurniawan Hasyim dicopot dari jabatannya, karena menurut aturan PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik harus dibebaskan sementara dari tugas.
Baca Juga: Jalan Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu Dilarang Dilintasi Angkutan Barang saat Mudik
"Menindaklanjuti hal tersebut untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik, dibebaskan sementara dari tugas jabatannya," kata Arief.
Sumber: Sumedang.suara.com