SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat A Koswara mengatakan pembatasan angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2023 akan dilakukan berjenjang. Sejumlah ruas jalan akan dibatasi untuk angkutan barang, salah satunya di Kabupaten Sukabumi.
Pemerintah pusat misalnya, kata Koswara, melarang angkutan barang melintas di jalan tol dan jalan nasional mulai 17 April 2023 pukul 16.00 WIB hingga 21 April 2023 selama arus mudik Lebaran. “Kemudian arus baliknya tanggal 24, 25, 26 (April) ada pembatasan kendaraan,” kata dia, Kamis, 13 April 2023.
Mengutip laporan berita tempo.co, Koswara mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan pembatasan jalan untuk jalan provinsi di sejumlah ruas pada tanggal yang sama. “Lima ruas jalan provinsi ini dibatasi untuk angkutan barang pada tanggal-tanggal tersebut,” kata dia.
Lima ruas itu adalah Cimahi-Kolonel Masturi-Parompong-Lembang, Bandung-Lembang-Subang, Bandung-Kadungora-Leles-Garut-Singparna, Simpang Tiga Cibadak-Cikidang-Palabuhanratu (Kabupaten Sukabumi), dan Kadipaten-Majalengka-Sumber.
Baca Juga: Daftar Ruas Jalan di Jabar yang Dilarang Dilintasi Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran
Koswara mengatakan pembatasan angkutan barang dikecualikan untuk barang tertentu. “Tidak semua. Ada pengecualiannya. Kecuali untuk angkutan BBM, hewan ternak, pupuk, bahan pokok boleh,” kata dia.
Koswara mengatakan pembatasan kendaraan angkutan berat tersebut untuk menekan kemacetan. Adapun perkiraan puncak arus mudik diprediksi akan terjadi dalam dua hari karena pemerintah memperpanjang cuti bersama.
“Untuk arus mudik ada perpanjangan masa liburan, kelihatannya akan terbagi. Diharapkan memang tidak terkonsentrasi di H-2, tapi sudah bisa dimulai di awal,” kata dia.
Koswara khawatir bakal terjadi penumpukan kendaraan saat arus balik Lebaran nanti. “Yang menjadi persoalan itu arus balik karena jadwalnya tetap ini kemungkinan akan terjadi penumpukan pada H+2 dan H+3,” kata dia.
Sumber: Tempo.co