SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Hendar Darsono mendorong warga untuk bersama-sama menciptakan ketentraman, Ketertiban Umum (Tibum) dan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Untuk merealisasikan kondisi ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memiliki Perda nomor 5 tahun 2021.
Hal tersebut diungkap anggota Fraksi Demokrat DPRD Jabar ini saat bertemu dan berdialog bersama warga Kabupaten Sukabumi, di Desa/Kecamatan Gunung Guruh, pada Kamis 13 April 2023.
“Salah satu tugas legislasi yaitu sosialisasi atau penyebarluasan perda-perda Jawa Barat. Kemarin saya menemui warga Gunungguruh untuk penyebarluasan perda nomor 5 tahun 2023 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat,” jelas Hendar Darsono pada sukabumiupdate.com, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Bahas Potensi Madu Trigona dan Jamur di Jabar, Hendar Darsono Temui Petani Milenial
Forum yang berlangsung di aula Desa Gunungguruh tersebut dihadiri Kepala Desa perangkat Desa, Trantib Kecamatan Gunung Guruh, Tokoh ulama, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan mahasiswa, serta masyarakat.
Menurut politisi yang berasal dari Sukabumi ini, Perda tersebut lahir dari situasi pandemi covid-19. Yang bertujuan untuk melindungi warga dari sebaran virus dan penyakit, seperti Covid-19.
“Covid-19 merupakan jenis virus baru yang belum diketahui karakteristiknya sehingga belum ada obat-obatan yang dapat digunakan untuk menyembuhkan pasien positif covid-19. Di sisi lain, Covid-19 sangat menular dan infeksius sehingga masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan secara disiplin dan menjadikannya kebiasaan baru dalam melaksanakan aktivitas di ruang publik,” ungkap Hendar.
Baca Juga: Hendar Darsono Bicara Potensi Kelautan dan Perikanan di Jabar Selatan
Dalam situasi seperti ini lanjutnya, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan penanganan Covid-19 sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, perlu adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan.”