SUKABUMIUPDATE.com - Memilukan, seorang petugas Dinas Sosial (Dinsos) Karawang tega memperkosa seorang gadis pengidap gangguan jiwa atau ODGJ.
Pelaku berinisial H berusia 40 tahun berhasil diringkus polisi. Diketahui dirinya merupakan anggota Satgas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinsos Karawang.
Pelaku juga diketahui telah melakukan aksi bejat tersebut pada korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: AG Ngaku Diperkosa David, Faktanya 5 Kali Berhubungan Intim dengan Mario Dandy
Melansir dari Suara.com, korban masih berusia 20 tahun dans sedang menjalani rehabilitasi di Dinas Sosial Karawang. Gadis itu berasal dari Bandung itu menjadi korban pemerkosaan H yang setiap hari bekerja mengurus kebutuhan penghuni Dinsos.
Pemerkosaan dilakukan di dua tempat yang berbeda. Kejadian pertama dilakukan pelaku di kamar mandi.
Pelaku kemudian kembali memerkosa gadis tersebut di ruang Sekretariat Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM).
Baca Juga: Mario Dandy Tahu AG Berbohong soal Pemerkosaan, Tapi Tetap Aniaya David Ozora
Kronologi Kejadian Pemerkosaan Gadis ODGJ oleh Petugas Dinsos Karawang
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkap kronologi peristiwa mengerikan tersebut. Pelaku melancarkan aksinya dengan meminta korban untuk mandi dan berganti pakaian di malam hari.
Setelah korban mandi, pelaku juga meminta korban untuk mengenakan daster. Korban dipaksa memakai daster saat hendak tidur agar pelaku merasa tergoda saat melihat gadis tersebut tidur. Pelaku kemudian mulai melakukan aksi pemerkosaan.
Aksi petugas Dinsos itu akhirnya terbongkar pada Selasa, 28 Maret 2023. Kala itu, petugas Damkar yang sedang piket di sekitar lokasi memergoki aksi bejat pelaku yang sedang memperkosa pasien rehabilitasi.
Petugas Damkar awalnya mencurigai suara gaduh yang ada di rumah singgah tersebut. Saat menghampiri di lokasi kejadian, ia melihat sosok Mas Bro sedang memperkosa gadis tersebut.
Kejadian itu langsung ditindaklanjuti petugas Damkar dengan melaporkannya ke Kepala Dinas Sosial serta ke pihak kepolisian. Pelaku akhirnya ditangkap oleh polisi pada Rabu, 12 April 2023.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 285 Juncto Pasal 286 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan melakukan persetubuhan terhadap perempuan.
Kondisi Keluarga Korban Tidak Punya Uang
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Karawang, Solehudin pun angkat bicara mengenai peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya akan terus mengawal kasus pemerkosaan salah satu pasien rehabilitasi mereka.
Solehudin juga menyampaikan bahwa hingga sekarang, pihak keluarga korban masih belum melaporkan peristiwa pemerkosaan ke pihak kepolisian. Hal ini dikarenakan pihak keluarga mengalami keterbatasan ekonomi.
Sumber: Suara.com (Syifa Khoerunnisa)