SUKABUMIUPDATE.com - Di tahun 2023 ada sebanyak 15 bupati/wali kota atau penjabat (pj) kepala daerah di Provinsi Jawa Barat yang akan berakhir masa jabatannya termasuk Kota Sukabumi.
Sebab itu, sesuai ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengajukan calon pj bupati/wali kota yang akan memimpin sementara kabupaten/kota sampai adanya kepala daerah definitif.
Melansir dari Suarabekaci.id (Jaringan Suara.com), hal itu diungkap Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi yang mengatakan akan ada 15 kepada daerah di Jawa Barat yang berakhir masa jabatannya pada 2023 ini.
Baca Juga: Fakta-fakta Skandal Ekspor Emas Senilai Rp189 T yang Dibongkar Sri Mulyani
"Dimulai di bulan Mei ada satu yaitu Kabupaten Bekasi. Terus bulan September itu ada enam di antaranya adalah Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang akan selesai di bulan September 2023," ujar Dedi Supandi.
Pada bulan Oktober, dia menyampaikan akan ada satu kabupaten kota yang berakhir masa jabatan kepala daerahnya, yaitu Kota Cimahi dilanjutkan pada bulan November, yaitu Kota Tasikmalaya.
Dan bulan Desember ada enam kabupaten kota lagi di antaranya Majalengka, Cirebon, Kuningan termasuk Banjar dan Kabupaten Bandung Barat.
Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa Lengkap, Persiapan Arus Mudik Lebaran 2023
"Jadi total semuanya akan ada habis masa jabatan kepala daerah di 2023 ini sebanyak 15 ditambah satu provinsi jadi ada 16," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan bahwa ia telah mengajukan nama calon penjabat (Pj) Bupati Bekasi sesuai dengan prosedur kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Sudah diajukan sesuai prosedur, dinamika selalu ada. Ujungnya bukan di provinsi tapi di Kementerian Dalam Negeri," kata Ridwan Kamil seperti dikutip dari Antara.
Saat dimintai tanggapan terkait pro kontra tentang Dani Ramdan untuk kembali menjabat PJ Bupati Bekasi, Gubernur Ridwan Kamil menyampaikan bahwa tugas Pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya menyampaikan aspirasi. Di mana nantinya keputusan ada dalam kebijakan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga: Termasuk Bocimi Seksi 2, PUPR: 11 Tol Gratis untuk Mudik Beroperasi Sampai Sore
"Sehingga pertanyaan itu lebih tepatnya kepada pengambilan keputusan di ujung yaitu Kementerian Dalam Negeri, tugas kami hanya menyampaikan aspirasi dari daerah, kemudian ke provinsi untuk diputuskan oleh Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.