SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Jawa Barat Hendar Darsono kembali bertemu warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Anggota Fraksi Demokrat melakukan sosialisasi atau penyebarluasan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Sosialisasi berlangsung di Kampung Sayang, Jalan Batukarut RT 003 RW 001 Desa Margaluyu Kecamatan Sukaraja Kabupaten Sukabumi, Selasa 4 April 2023. Forum yang membahas peraturan daerah Jawa Barat tentang pesantren ini dihadiri, aparat Desa Margaluyu, tokoh ulama, tokoh masyarakat, pemuda dan mahasiswa.
“Alhamdulillah respon warga cukup baik. Ini adalah salah satu tugas legislatif. Mengumpulkan dan memperjuangkan aspirasi warga, melalui kegiatan sosialisasi peraturan daerah,” jelas anggota Komisi II DPRD Jawa Barat Hendar Darsono kepada sukabumiupdate.com, Rabu (5/4/2023).
Baca Juga: Film Pesantren Karya Shalahudin Siregar Besok Segera Tayang di Bioskop
Menurut Hendar, produk hukum daerah yang disosialisasikan kepada warga di Margaluyu Sukaraja adalah Perda nomor 2 tahun 2021 tentang fasilitas penyelenggaraan pesantren. Peraturan daerah ini terdiri dari 35 Pasal, 12 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Kebijakan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan Pengembangan Pesantren, Koordinasi Dan Komunikasi, Partisipasi Masyarakat, Sinergitas, Kerja Sama, Dan Kemitraan, Sistem Informasi, Tim Pengembangan Dan Pemberdayaan Pesantren, Monitoring, Evaluasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Penutup.
“Pondok Pesantren berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan yang beriman, berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan. Dimana pesantren memiliki peran nyata dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka NKRI,” jelas Hendar.
Tiga fakta pesantren di Jabar lanjut dia, secara sosiologis menyatu dalam praktek kehidupan keseharian masyarakat Jabar yang dikenal religius; selain ini penyelenggaraan pesantren berlangsung dinamis; dan secara historis keberadaan dan keberlangsungan pesantren merupakan inisiasi, inovasi dan bentuk partisipasi nyata masyarakat.
Baca Juga: RUU Pesantren Disetujui, Sumber Dana Abadi dari Dana Pendidikan
“Secara nasional, Indonesia sudah memiliki UU nomor 19 tahun 2019 tentang pesantren. Secara regional Jawa Barat juga punya perda nomor 2 tahun 2021 tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren,” beber Hendar.
Ia juga mengungkap data kementerian agama bahwa dari 28.984 sebaran pesantren di Indonesia, terbesar berada di Jawa Barat yakni sebanyak 8.428 atau hampir 28 persen. Data ini kemudian diperbarui dimana saat ini ada kurang 15.600 pondok pesantren di Jawa Barat.
Perda ini sambung Hendar, secara umum memiliki tiga gambaran umum tentang pesantren di Jabar. Pertama, Rekognisi yaitu memberikan pengakuan terhadap eksistensi dan peran pesantren dalam penyelenggaraan pembangunan; kedua Afirmasi yaitu memberikan penguatan terhadap pesantren sebagai subjek sekaligus objek pembangunan; ketiga, fasilitasi yaitu pemenuhan kebutuhan dan kualitas sarana serta prasarana pesantren.
Tatan Sutendi, tokoh masyarakat Selaawi Sukaraja memberikan apresiasi atas sosialisasi perda pesantren yang dilakukan oleh Hendar Darsono. "Peraturan daerah itukan harus aplikatif dan bermanfaat, artinya warga juga harus paham dan mengerti. Terima kasih kepada anggota DPRD Jabar, Hendar Darsono yang sudah melakukan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat," ucap Tatan.