SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah Jawa Barat mengimbau dan menyarankan kepada masyarakat untuk tidak menggelar Sahur on The Road (SOTR) selama bulan Ramadan 1444 Hijriah. Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antar masyarakat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pada prinsipnya Sahur on The Road bersifat kerumunan, sehingga sangat memungkinkan adanya gesekan keributan antar teman bahkan kelompok.
"Sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road," kata Ibrahim dalam rilis yang diterima sukabumiupdate.com, Rabu (22/3/2023).
Ibrahim memastikan, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah pencegahan dengan menjaga di beberapa wilayah.
Baca Juga: Hasil Sidang Isbat, Kemenag Umumkan 1 Ramadan 1444 Hijriah Jatuh Kamis Besok
Pengawasan juga akan dilakukan oleh seluruh satuan kewilayajan hingga ke Polsek dengan cara melarang aktivitas Sahur on The Road saat bulan suci Ramadan.
"Bila didapati ada warga yang menggelar Sahur on The Road dan dinilai mengganggu ketertiban, maka Polisi bakal melakukan pembubaran," tegasnya.
Lebih lanjut Ibrahim menuturkan adanya larangan ini agar masyarakat bisa lebih fokus melaksanakan ibadah pada bulan suci Ramadan.
"Sahur on the road lebih banyak mudaratnya dari pada manfaatnya, dimana akan menjadi sarana bagi anak-anak muda untuk berkumpul - kumpul dan malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk-mabukan," tuturnya.
Menurut Ibrahim, pihaknya pun akan menggelar operasi dengan sasaran pencegahan kepada masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam.
"Bahkan operasi kepolisian, pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada masyarakat yang nekat melaksanakan Sahur on The Road," tandasnya.