SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap DA (33 tahun) pelaku pembunuhan terhadap R (43 tahun). DA tak hanya menghabisi nyawa korban, sebab dia juga memutilasi mayat teman prianya itu menggunakan gerinda.
Mayat kemudian dimasukan ke dalam koper warna merah yang ditemukan di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor.
Sedangkan kepala dan kaki dibuang ke Sungai Cimanceuri di daerah Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin. Iman menerangkan kalau pelaku memisahkan bagian tubuh R dengan membuangnya di tempat berbeda.
Baca Juga: Target Polda Lampung yang Kabur Berhasil Ditangkap Polsek Parungkuda Sukabumi
"Potongan yang terpisah adalah kepala dan dua bagian kaki, dan badan sama kepala jadi satu, yang belum ditemukan bagian kepala dan kaki beserta alat potong gerinda itu," kata Iman dalam konferensi pers, Sabtu, 18 Maret 2023 dilansir dari suara.com.
Iman menerangkan kalau pelaku juga membuang pakain, seprei serta alat pembungkus lainnya di Tol Cikupa. Barang bukti itu sudah ditemukan.
Kesal Diminta Hand Job
Pembunuhan bermula ketika DA diminta melakukan hand job oleh R. Tidak dijelaskan secara detil, permintaan R itu malah memicu pertengkaran.
Baca Juga: Tanjakan Baeud di Warungkiara Sukabumi dan Cerita Jin Pencari Cincin Putri Kerajaan
Pertengkaran itulah yang menyebabkan DA membunuh R dengan menggunakan pisau dapur.
Karena ketakutan, DA berupaya untuk melakukan mutilasi tubuh R yang sudah tidak bernyawa menggunakan alat gerinda. DA memotong tubuh R bagian kepala dan kedua kaki.
Potongan kepala dan kedua kaki korban berikut alat gerindanya dibuang DA ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara sisa tubuh korban dimasukkan ke dalam koper merah yang dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
Setelah berupaya membuang korban serta alat bukti, DA kabur ke Yogyakarta. Namun ia berhasil ditangkap oleh tim Resmob Bogor pada Jumat, 17 Maret 2023.
DA disangkakan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup dan atau pidana mati.