SUKABUMIUPDATE.com - Polisi meringkus pria berinsial DA (33 tahun), pelaku pembunuhan terhadap teman prianya yang kemudian memutilasi korbannya. Mayat itu dimasukan ke koper merah lalu ditemukan di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor pada Rabu, 15 Maret 2023.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo menyatakan mayat dalam koper itu tanpa kepala dan tanpa kedua kaki. Kemudian kondisi tangan dalam keadaan terikat tali rafia warna kuning.
Selain itu ditemukan luka terbuka dibagian pinggang kiri, 3 buah luka di lengan kanan, luka di bagian dada bagian kiri, luka dibagian punggung tangan kakan dan kiri yang diduga akibat senjata tajam.
Baca Juga: Cerita Batu Jolang di Lereng Gunung Salak Sukabumi, Konon Dipakai Mandi Calon Raja
Adapun ciri-ciri mayat pria itu salah satunya ada tato pada lengan kiri. Polisi kemudian berhasil menemukan identitas korban yaitu berinsial R (43 tahun).
Kasat reskrim Polres Bogor, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, dari penemuan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan mengecek rekaman CCTV di rumah korban di Bumi Serpong Damai Kabupaten Tangerang.
Polisi juga melakukan penyelidikan terhadap DA yang tinggal di rumah tersebut bersama korban. Sehingga dalam kasus ini terungkap antara pelaku dan korban sudah menjalani hidup bersama.
Baca Juga: Tanjakan Baeud di Warungkiara Sukabumi dan Cerita Jin Pencari Cincin Putri Kerajaan
Polisi mendapat informasi jika DA telah melarikan diri ke Yogyakarta pada Kamis, 16 Maret 2023.
Dari informasi tersebut, pada Jumat 17 Maret 2023 sektar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di depan SDN Bumi ljo Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam kasus ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Foto Viral: Cerita Penjual Seblak di Sukabumi dan Jembatan Lapuk Cibodas
Dari hasil interogasi, tersangka menceritakan awal mula terjadinya pembunuhan tersebut. Semua berawal dari korban yang menyuruh tersangka melakukan handjob.
Namun tersangka menolak hingga terjadi pertengkaran di mana tersangka menusuk korban di bagian leher dan dada, kemudian langsung memotong-motong Bagian tubuh korban menggunakan Gerinda.
Selain tersangka, Polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa dua buah telepon genggam, satu unit mobil Suzuki Ertiga, gunting, pisau kecil dan lainnya.
Atas perbuatanya, DA dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Dari pengakuan tersangka, bagian kepala dan kedua kaki korban beserta alat gerinda dibuang di sungai di daerah Tangerang.